Dugaan Korupsi Dana Desa Cireng, Kades Bantah

Ia juga mengaku, tuduhan upaya penyogokan tersebut juga ia tidak pernah lakukan.

Ilustrasi. (Foto: Net)

Ruteng, KN – Kepala Desa Cireng, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai
Leonardus Larum yang baru dilantik pada 2021 lalu diduga menyalahgunakan dana desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan oleh mantan wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Benediktus Pantur, ia mengungkapkan ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh kades Cireng pada 2022 lalu.

“Ada tiga poin penting dari hasil pantauan kami sebagai anggota BPD yaitu Dana Ketahanan Pangan dengan pagu anggaran Rp213.000.000 diperuntukkan untuk ketahanan pangan, lalu program ketahanan pangan ini ada dua jenis yaitu bantuan ternak babi dengan beras 141 kg per kepala keluarga (KK)”, ungkap Benediktus Pantur kepada wartawan belum lama ini.

Benediktus menjelaskan selama menjabat sebagai mantan wakil ketua BPD dirinya memegang dokumen APDes.

Menurut dia, APBDes dipegang secara gelondongan, bahkan lanjut dia, telah meminta RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengelolaan dana sebesar Rp213.000.000 itu, akan tetapi tidak diberikan.

“Tapi hasil pantauan kami di masyarakat, jenis bantuannya tidak berupa ternak babi, karena dalam APDes-nya hanya menyebutkan anggaran Rp213.000.000 saja”, jelas dia.

Kata Benediktus, total penerima bantuan ketahanan pangan dan ternak babi sebanyak 62 kepala keluarga. Anehnya, kata dia, dalam realisasi anggaran malah diberikan berupa uang tunai bervariasi antara penerima yakni, ada yang sebesar Rp1.000.000, Rp1.100.000, Rp1.200.000 bahkan ada yang Rp1.300.000.

“Lalu beras 141 kg per KK, tetapi yang terealisasi bantuan beras pada tahun 2022 hanya 100 kg, sementara 41 kg-nya terealisasi pada Februari 2023”, kata Pantur.

Masih menurut mantan wakil ketua BPD periode 2017-2023 itu, untuk membeli ternak babi dan beras sebanyak 141 kg kepada 62 KK masih tersisa. Lebih lanjut dia menjelaskan, jika dihitung harga anakan babi di pasaran per ekor sebesar Rp1.200.000 lalu dikalikan dengan 62 KK, maka anggaran yang dikucurkan sebesar Rp74.400.000.

“Kemudian untuk beras 141 kg dikalikan dengan harga Rp10.000 per kg yaitu Rp1.410.000 lalu dikalikan dengan 62 KK maka totalnya Rp7.420.000. Sehingga total keseluruhannya sekitar Rp161.820.000 saja. Berarti kemungkinan besar sisa dananya Rp51.180.000 itu baru dari pagu dana khusus ketahanan pangan”, beber Pantur.

Selain itu, tambah dia, kami menilai Kades ini acuh tak acuh dengan masyarakat. Bahkan sang kades pernah mendatangi dirinya untuk mengakui kesalahannya.

“Kalau dia makan sampai angka ratusan juta itu sudah masuk pada unsur kesengajaan. Sementara ini baru tahun pertama menjabat sebagai kades, belum untuk tahun-tahun yang tersisa kedepannya,” ujar Pantur.

Meski demikian, pihaknya juga mempertanyakan beras sisa pada tahun anggaran 2022.

Namun, setelah mempertanyakan beras sisa tersebut, sang kades baru membagi sisanya sebanyak 41 kg pada tahun 2023.

Anehnya, sang kades sempat meminta maaf dan mengaku keliru, sementara di sisi lain kekeliruannya itu tidak diperbaiki.

BACA JUGA:  Hakim Perintahkan YSP Kembalikan Uang Anggota Arisan di Manggarai

“Artinya kami minta untuk memperbaiki hal yang salah tapi sampai hari ini tidak ada perbaikan itu. Bahkan tambah parah lagi dia sampai hari ini juga sudah memblokir nomor kontak kami karena dianggap sebagai pengganggu”, imbuhnya.

Warga lainnya, Sales Ratu mengungkapkan hal yang sama terkait dugaan korupsi Kades Cireng tahun anggaran 2022.

Ia menjelaskan, masalah stunting dalam laporannya terealisasi selama 12 bulan, namun kenyataannya hanya terealisasi 3 bulan dari pagu dana sebesar Rp23.000.000. Sales juga melihat ada kejanggalan pada laporan penggunaan dana stunting tersebut untuk 3 dusun dan 4 tempat posyandu.

“Setelah saya tanya kader posyandu di kampung Lala tidak ada sama sekali tapi dalam laporannya terealisasi selama 12 bulan. Sementara untuk di dusun Perang ada terealisasi selama 3 bulan pertama saja”, jelas mantan Sekretaris BPD tahun 2017-2023 itu.

Tak hanya itu, beber dia, ada juga laporan fiktif yang dilakukan Kades Cireng, misalnya dana pencegahan Covid dengan total anggaran sebesar Rp80.000.000 pemanfaatannya tidak jelas. Sebab, pengadaannya hanya ada tong air saja sementara untuk sabunnya tidak ada. Masyarakat juga bingung kegunaan dari tong air itu.

“Kami menduga ini menjadi lahan korupsi dari Kades Cireng”, ungkap Sales.

Menurut Sales, dalam laporan untuk pengadaan ternak tidak dicantumkan harga babinya.

“Fotonya pakai kandang dan babi yang lama untuk memenuhi laporan saja. Berdasarkan pantauannya, khusus di dusun Lala memang diberikan berupa uang tunai saja,” tukasnya.

Lebih lanjut Sales menjelaskan, sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun 2022. Bahkan, acara serah terima jabatan BPD yang lama ke BPD yang baru sudah dilakukan, tapi tanpa menghadirkan mereka sehingga atribut BPD lama masih melekat.

“Pengadaan beras kami menduga ada keterlibatan dari pihak ketiga. Dalam dokumen APBDes di tahun-tahun sebelumnya itu ada perincian harga. Sama seperti BLT Covid yang Rp300.000 per bulan tertera di situ. Tetapi ini hanya muat angka secara keseluruhan saja tanpa perincian harganya”, kata Sales.

Sales juga berujar, jika sang kades pernah mendatangi pihaknya dengan upaya berbicara secara kekeluargaan.

“Dia berusaha untuk menyogok kami dengan pemberian uang rokok, tapi kami menolak. Setelah kami tolak maka keesokan harinya dia langsung membagi 41 kg beras sisa itu,” ungkapnya.

Terpisah, Kades Cireng Leonardus Larum membantah semua tuduhan dugaan korupsi itu. Dia menyebut bahwa semua tuduhan tersebut merupakan tidak benar.

“Begini pak semua tuduhan mereka itu tidak benar. Bagaimana pun yang mereka sampaikan kalau sebenarnya menurut mereka harus dibuat seperti itu tidak masalah,” jelas Kades Cireng itu melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Ia juga mengaku, tuduhan upaya penyogokan tersebut juga ia tidak pernah lakukan. (*)