Kemudian, hasil pengawasan secara langsung dituangkan dalam bentuk laporan pemeriksaan, dan laporan pemeriksaan maupun laporan penugasan bersifat rahasia atau tidak untuk dipublikasikan ke publik.

“Kami sebagai pengawas Bank tidak sedang melindungi oknum-oknum yang melakukan kesalahan. Penegakan aturannya tetap ada. Cuma kami tidak fokus mengkomunikasikan ke luar (publik),” ungkapnya.

Japarmen menegaskan, secara internal, OJK memiliki kewenangan yang diberikan oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK Pasal 49 (1) yang menyatakan, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas: pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ia berharap insan media di Provinsi NTT tetap menjaga keseimbangan dalam pemberitaan, khusus soal perbankan.

“Saya paham bapak dan ibu harus tetap ada berita, tapi kita tetap menjaga keseimbangan berita. Di satu sisi berita  objektif tetap ada, di satu sisi lembaga keuangan yang sebagai lembaga kepercayaan itu harus tetap kita jaga,” tegasnya.