Ruteng, KN – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya menjatuhi hukuman penjara terhadap GJ dan BAM.
GJ adalah pemilik lahan Terminal Kembur, sedangkan BAM merupakan ASN di lingkup Pemkab Manggarai Timur. Vonis hukuman penjara terhadap keduanya dijatuhkan dalam sidang tuntutan Rabu 29 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Hakim menilai BAM bersalah tidak cermat atau tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah Terminal Kembur, dan menyiapkan dokumen kesepakatan pembebasan lahan.
Atas kesalahannya itu, BAM alias Benediktus Aristo Moa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Berbeda dengan BAM, tedakwa lainnya yakni GJ, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar ganti rugi sejumlah Rp402.245.455 paling lama selama satu bulan setelah putusan. Apabila tidak membayar, maka diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.
Atas putusan ini, keluarga BAM menilai tuntutan Jaksa dan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang tidak bijak dan tidak adil dan menodai rasa kemanusiaan.
Menurut Jefri Moa yang merupakan adik kandung BAM mengatakan, seharusnya kakaknya itu bebas dan tidak bersalah sesuai fakta-Fakta persidangan.
“Kami menyesalkan keputusan Hakim yang tidak adil ini, jika melihat fakta fakta persidangan mestinya bebas, karna tidak ada satupun niat jahat unsur memperkaya dan menguntungkan orang lain. Kakak kami benar-benar menjalankan tugasnya sesuai kewenangan, serta loyal mengikuti perintah atasan. Tidak ada secuilpun penyalahgunaan wewenangnya dalam kasus ini. Dia adalah seorang pegawai yang Disiplin, loyal punya dedikasi dan tanggung Jawab melaksanakan Tugas sebagai seorang ASN, masa kakak saya harus menjadi Korban dari sebuah Konspirasi peradilan Sesat,” ucap Jefri Moa kepada wartawan belum lama ini.
Ia mengaku belum yakin, bahwa dakwaan jaksa terkait jual tanah pribadi tanpa sertifikat ke negara untuk kepentingan Publik masuk kategori tindak pidana korupsi. Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim yang sejalan serta tidak sesuai Fakta-Fakta persidangan menguatkan Dugaan Konspirasi dan Pemufakatan Jahat.
Putusan ini dinilai tidak saja menodai rasa keadilan dan kemanusiaan tetapi lebih dari itu, mengacaukan tatanan dan Aspek Hukum adat di Manggarai Raya.
“Masa bapak Gregorius dan kakak saya (BAM) dihukum hanya karena tanah itu dulu dijual tanpa sertifikat. Dokumen kepemilikan tanahnya kan ada, surat-suratnya lengkap, keterangan saksi batas lahan ada, bahkan surat keterangan dari Tu’a Golo (Pemangku Adat, Hak Ulayat) yang menyatakan kepemilikan tanah bapak Gregorius, semuanya ada. Tanahnya ada, sesuai dokumen, bahkan setelah diukur ulang BPN lebih luas 600m2 dari tanah saat pembelian 7000m2. Tanah ini juga sudah dibuatkan sertifikat berdasarkan dokumen jual beli dengan Bapak Gregorius, dan sekarang sudah terdaftar jadi aset Pemda Matim, lalu kerugian negaranya dimana?” tanya dia.
Jefri Moa menyatakan, putusan hakim ini sangat mencederai rasa keadilan, apa lagi saat itu BAM hanyalah seorang staf biasa dan PNS yang baru selesai prajabatan.
“Dengan putusan peradilan yang menghukum kakak kami 1.6 tahun penjara dan denda 100 juta, kakak kami terancam di pecat dari PNS untuk sesuatu yang tidak dilakukannya. Jaksa dan Hakim mestinya adil, obyektif dan profesional. Kemudian jika melihat fakta-fakta persidangan dimana pengadaan lahan ini melibatkan banyak orang, mestinya orang-orang yang paling bertanggungjawab dalam pengadaan lahan ini diadili juga, dan dimintai pertanggungjawaban, kenapa hanya kakak saya, yang hanyalah staf biasa di tahun 2012,” kata adik kandung BAM ini.
Menurut Jefri Moa, hakim dan Jaksa tidak mempunyai hati nurani atas putusan dan Tuntutan yang dialamatkan kepada BAM dan GJ, bahkan ia menilai keduanya merupakan korban dari pemufakatan jahat antara oknum penegak hukum dan orang besar yang terlibat dalam kasus ini.
“Kita memang sedari awal menduga ada permufakatan jahat yang merekayasa kasus ini untuk menyelamatkan pihak pihak yang mestinya bertanggungjawab. Dugaan kita permainannya dimulai dari audit dari Inspetorat NTT yang mengabaikan fakta fakta tentang dokumen atau surat-surat kepemilikan tanah Bapa Gregorius juga mengabaikan fakta bahwa tanah ini telah disertifikat oleh BPN dan jadi aset Pemda berdasarkan surat/dokumen kepemilikan tanah dari bapa Gregorius,” pungkasnya.
Dirinya berharap masyarakat dan awak media bisa satu dalam perjuangan untuk mengadvokasi kasus ini, karena kasus ini adalah bentuk ketidak adilan yang nyata penegakan hukum di Manggarai dan NTT umumnya.
“Jangan sampai ada bapak Gregorius dan Aristo lain dikemudian hari yang dijadikan tumbal oleh penegakan hukum yang tidak berkeadilan ini,” tegasnya.
“Lebih baik membebesakan 1000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Saya mengetuk hati kita semua untuk menegakan keadilan dan mengoreksi para penegak hukum agar tidak ada yang jadi korban, demi kemanusiaan dan demi hukum itu sendiri,” ujarnya.
Pengacara BAM Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Manggarai
Sementara, Hipatios W. Labut selaku kuasa hukum BAM, kepada media ini membantah bahwa kliennya terbukti sesuai tuntutan unsur pasal 3 yakni penyalahgunaan wewenang.
“Menurut kami, BAM tidak memenuhi unsur pasal 3. Dia tidak menyalahgunakan wewenang karena semua tugas yang dia lakukan sesuai dengan kewenangannya sebagai PPTK,” ungkap Hipatios W. Labut.
Wira juga sangat mempertanyakan cara kerja Kejaksaan Manggarai yang hanya mentersangkakan kliennya.
“Bukan hanya Gaspar Nanggar, semua Tim yang terlibat dalam kegiatan pengadaan harusnya dijadikan tersangka. Harusnya ikut diseret juga,” ungkap Wira.
Menurut dia, dalam pengadaan tanah ini, ada Tim pengadaan, Tim penafsir dan negosiasi harga tanah, harusnya juga ikut diseret.
“Jaksa harus adil dan profesional.” pungkasnya.
Pernyataan pengacara Wira Labut bukan cukup alasan untuk Jaksa menyeret semua Tim pengadaan tanah Terminal Kembur menjadi tersangka. Hal itu diperkuat oleh keterangan beberapa orang saksi yang hadir dipersidangan.
Tak hanya itu pernyataan Kajari Manggarai saat konferensi pers usai penetapan tersangka GJ dan BAM, menyatakan Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus Terminal Kembur. (*)