“Kemarin Pak Ketum dan Sekum HIPMI NTT telah berkunjung ke tempat usaha CV Mutis Indotama. Kemudian salah satu pengurus CV Mutis Indotama adalah senior pengusaha di Kota Kupang. Jadi kami tidak meragukan kredibilitasnya,” ujar Restu Dupe.
Ia menjelaskan, dari hasil survei, HIPMI NTT memastikan bahwa CV Mutis Indotama adalah perusahan berkualitas, dan dana yang dipinjam dari Gradana bisa dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur CV Mutis Indotama, Faizal mengakui, pihaknya memperoleh rekomendasi dari HIPMI NTT untuk mendapatkan pembiayaan modal dari Gradana.
“Alhamdulilah pada Januari 2023 kemarin, sudah ada realisasi dari Gradana sebesar Rp1,9 Miliar dengan pembiayaannya selama 3 bulan sampai dengan bulan April 2023,” jelasnya.
Faizal juga menyampaikan terima kasih kepada pengurus BPD HIPMI NTT, yang telah memberikan rekomendasi kepada CV Mutis Indotama, sehingga pihaknya bisa mencapai target suplai sapi hidup kepada perusahan daerah PT. Flobamor.
Ia menjelaskan, CV Mutis Indotama adalah perusahaan yang berdiri pada bulan Mei tahun 2019, dan bergerak di bidang peternakan sapi. Selama ini CV Mutis Indotama bekerja sama dengan PT. Flobamor sebagai penyuplai sapi hidup.
Pada tahun 2022, pihaknya membuka usaha lain di rumah potong hewan Noelbaki untuk menyuplai daging sapi, guna memenuhi permintaan dari Dermajaya, Jakarta.
Co Founder Gradana, Angela Oetama mengaku senang bisa berkolaborasi dengan HIPMI NTT yang ditandai dengan penandatangana MoU pada September 2022, dan saat ini kerja sama dengan HIPMI NTT mulai terealisasi melalui pembiayaan kepada anggota.
“Perusahan kami sendiri adalah salah satu dari 102 perusahaan fintech P2P lending yang berijin OJK, dan fokus kami memang di pembiayaan produktif,” kata Angela.
Menurutnya, perusahaannya menyediakan pembiayaan GraKarya untuk bisa membantu untuk mendanai proyek (invoice financing), sehingga proyek bisa tetap terus berjalan tanpa terkendala alur kas yang terhambat.
Untuk jenis produk ini, Gradana dapat membiayai sampai dengan 70% dari nilai pengerjaan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK) / Purchase Order (PO) / Tagihan (Invoice) yang diterbitkan klien.







Tinggalkan Balasan