Ia menjelaskan, proses lelang yang dilaksanakan barang sitaan tersebut sempat tidak laku, namun diulangi lagi, dan akhirnya laku.
“Jadi hari ini yang bisa diserahkan untuk hak Bank NTT berkisar Rp4.417.850.000. Ini hasil lelang yang dapat diberikan kepada Bank NTT. Hasil lelang ini oleh KPKNL dipotong pajak sebesar 2,5 persen. Dan hasil bersih adalah Rp4.307.403.750,” jelas Banua Purba.
Kajari Kota Kupang menambahkan, proses lelang masih terus berlanjut, dan pihaknya akan menyerahkan lagi hasil lelang selanjutnya.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kota Kupang. Menurutnya, penyerahan uang senilai Rp4,3 Miliar merupakan tahap awal dari proses lelang.
“Atas nama pengurus, Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan karyawati Bank NTT, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kajari Kota Kupang dan tim, yang sudah membantu kami, dalam upaya pengembalian kerugian Bank, dari permasalahan Kredit Bank NTT Surabaya,” ujarnya.
Ke depan, Bank NTT dan Kejari Kota Kupang terus bersinergi dan berkolaborasi untuk peningkatan kinerja Kejari Kota Kupang maupun Bank NTT, dan secara keseluruhan masyarakat NTT.





Tinggalkan Balasan