Disebutkan Japarmen, tentang penambahan modal setor sampai dengan sekarang belum dipenuhi, walaupun masih ada waktu. “Ini kan sekarang masih Januari, tapi kita tidak mau mengalami keterlambatan pada batas waktu yaitu 31 Desember 2024. Jadi kita dalam prudential meeting itu selalu mengingatkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” sebutnya.

Japarmen menjelaskan, tentang skema KUB, yang sudah berminat serius adalah Bank DKI dan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bank NTT dengan Bank DKI di momentum Puncak Perayaan HUT ke-64 NTT di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya pada 20 Desember 2022 lalu.

“Mereka sudah melakukan MoU tapi PKS kesepakatannya belum. Kita meminta supaya disusun ‘time schedule’ tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan selalu melakukan evaluasi terhadap tahapan dimaksud, Juga sembari secara paralel menjalin komunikasi dengan peminat KUB lainnya karena ada empat peminat sehingga yang terpilih adalah Bank yang paling banyak menghasilkan keuntungan bagi bank NTT. Karena selain Bank DKI, kami sudah diinformasikan bahwa sudah ada Bank Jatim dan Bank Jabar serta BPD Bali juga berminat. Jadi ada empat BPD yang berminat untuk KUB bersama Bank NTT. Ibaratnya Bank NTT ini gadis desa yang cantik jelita sedang diperebutkan empat pemuda,” ujar Japermen.

Ia menambahkan, OJK akan terus melakukan komunikasi yang bagus dengan Bank NTT dan empat BPD ini untuk melihat mana yang lebih menguntungkan. Pihaknya akan melihat banyak banyak hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangannya.

“Jadi kesimpulannya bahwa informasi yang ada di masyarakat terkait dengan pemenuhan modal inti minimum Bank NTT itu sedang dalam proses. Dan sampai saat ini masih  berjalan dengan baik dan kita sudah memberikan alternatif solusi. Jadi kalau misalnya Pemprov, Pemkab dan Pemkot tidak bisa melakukan setoran sampai dengan batas waktu, kita sudah menyediakan ruang alternatif melalui KUB. Jadi masyarakat NTT dan public pada umumnya, tidak perlu khawatir mengenai Bank NTT,” tegasnya.