Amos menambahkan, skema KUB tidak akan mempengaruhi kepemilikan bank. Karena modal yang disertakan kepada Bank NTT, suatu saat akan dikembalikan kepada Bank yang memberikan modal.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur sebagai regulator keuangan mengimbau seluruh masyarakat NTT agar tidak cemas dengan kondisi Bank NTT saat ini. Pemenuhan modal inti Bank NTT sesuai yang diisyaratkan POJK, bakal terpenuhi.

“Terkait dengan Bank NTT, kita sudah melakukan upaya-upaya. Jadi dalam rangka pembinaan pengawasan bank, kami melakukan yang namanya prudential meeting secara berkala. Dan ini sudah menjadi perhatian kita. Pada tahun 2022 modal inti Bank NTT adalah Rp 2,3 triliun, masih ada kekurangan sekitar Rp 647 miliar. Tapi untuk memenuhi itu dilakukan dengan cara melalui tambahan modal setor dan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu memungkinkan membentukya Kelompok Usaha Bank (KUB). Itu dilakukan melalui merger akusisi, dijual kepada investor dan satu lagi adalah ikut sertanya bank lain dalam bentuk KUB,” sebut Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu belum lama ini.