Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi NTT, Arief Mahmud saat diwawancarai Tim Liputan Biro Administrasi Pimpinan memaparkan acara penyerahan SK TORA dan SK Hutan Sosial ini akan ditayangkan secara virtual di 17 Provinsi termasuk NTT. Dan yang juga menerima SK tersebut akan mengikuti secara virtual bersama kepala daerah masing-masing.
“Untuk wilayah NTT sendiri akan diserahkan sebanyak 2.309 SK TORA dan 57 SK Hutan sosial dengan 39 hutan kemasyarakatan dan 18 hutan desa. SK TORA untuk wilayah NTT meliputi wilayah Kabupaten Belu, TTU, dan Sumba Barat Daya. Untuk SK Hutan Sosial kepada Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai Barat, Nagekeo, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur dan Sumba Barat Daya,” ungkap Arief.
Arief menjelaskan, dengan adanya SK TORA ini juga akan digunakan sebagai bahan penerbitan SK atau Sertifikat bagi masyarakat. “Jadi kawasan hutan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah, nanti sebanyak 2.309 bidang tanah ini akan diterbitkan SK atau sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan untuk SK Hutan sosial yaitu hutan kemasyarakatan dan hutan desa ini merupakan bentuk akomodatif dari pemerintah terhadap penggunaan kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang ada di lokasi tersebut. Sehingga keberadaan hutan lindung dan hutan produksi ini betul-betul bermanfaat untuk masyarakat. Dan juga ada kepastian hukum bahwa masyarakat yang melakukan aktivitas di hutan tersebut bukan ilegal atau terlarang tetapi resmi boleh dilakukan,” terang Arief.





Tinggalkan Balasan