Ruteng, KN – Salah satu Cafe yang ada di Kabupaten Manggarai, NTT tepatnya di Pasar Puni Ruteng ditutup oleh Pemkab Manggarai melalui Dinas Pendapatan.
Data yang diperoleh dari Babinkamtibmas Kecamatan Langke Rembong Bripka M.Alif Jafrin, penutupan salah satu tempat usaha milik LJ itu karena tidak sesuai dengan izin yang di keluarkan oleh dinas pendapatan.
Selain itu, tempat usaha tersebut diduga menjual minuman keras. Di samping itu, penutupan tempat usaha itu, dilakukan atas dasar laporan dari warga sekitar.
Mereka menyebut hampir setiap malam di lokasi itu, terjadi keributan karena minuman keras, mabuk, bahkan terjadi perkelahian.
“Kegiatan penutupan tempat usaha pada hari ini sudah melalui tahapan tahapan baik itu teguran lisan maupun tertulis baik oleh pemerintah Kabupaten maupun pihak Kelurahan. Tetapi tidak diindahkan oleh pemilik usaha,” sebut Bhabinkamtibmas dalam laporan tertulisnya.
Diketahui hadir dalam kegiatan penutupan tempat usaha tersebut, Kabid Retribusi Kabupaten Manggarai Gonzaga Gau, Lurah Pau Yustinus Jonadi Janta, ketua RT dan RW 10/04, Bhabinsa Kelurahan Pau. (*)