Ruteng, KN – Sejumlah aktivis di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditangkap aparat Polres Mabar, menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan, karena kenaikan tarif masuk kawasan TNK.
Tindakan represif dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Labuan Bajo kemudian mendapat tanggapan serius dari Anggota DPR RI Beny Kabur Harman.
Melalui akun twitter, Beny Harman meminta APH untuk tidak bertindak represif dalam menghadapi masyarakat yang sedang melakukan aksi demonstrasi.
Karena, kata Beny Harman, masyarakat juga berhak mengemukakan pendapatnya di muka umum, yang di didasari dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Demonstrasi itu hak menyatakan pendapat yang dijamin UUD 1945 dan UU Negara,” tulis Beny Harman seperti dilansir KORANNTT.com dari laman twitternya, Selasa 2 Agustus 2022.
Menurut Beny Harman, jika masyarakat Labuan Bajo melakukan demonstrasi meminta penjelasan atau menolak kenaikan tarif masuk TNK, maka jangan dihadapi dengan kekerasan.
“Mohon mereka yang ditahan, segera dibebaskan #RakyatMonitor#,” tulis Beny Kabur Harman.



Tinggalkan Balasan