Hukrim  

Lagi, 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTT Covid-19 di Sikka, Total Sudah 4 Tersangka

Kedua oknum yang baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 9 Februari 2023 sore tadi adalah sdr EH dan sdr. LG.

Para tersangka ditahan oleh Kejari Sikka. (Foto: Dok. Kejari Sikka)

Maumere, KN – Kejaksaan Negeri Sikka kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19 pada BPBD Kabupaten Sikka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka R. Ibrahim, SH mengatakan, kedua oknum yang baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 9 Februari 2023 sore tadi adalah sdr EH dan sdr. LG.

EH adalah Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sikka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-15/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.

Tersangka EH diduga telah turut serta menyediakan Pengadaan Barang untuk Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina dan pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.

Sementara LG adalah Direktur CV. Dewi Sartika ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT- 18/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.

Tersangka LG diduga telah melaksanakan pengadaan barang yang bukan bidang usahanya untuk pengadaan kebutuhan minum dan logistik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid- 19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:  HUT ke-61, Bank NTT Ruteng Adakan Bazar Hasil Karya UMKM Binaan

“Untuk mempermudah Penyidikan maka Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat Obyektif dan Subyektif,” kata R. Ibrahim.

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS