Johanna menyatakan SDI adalah kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data yang diantaranya mengatur tentang pengelolaan data statistik dan data geospasial.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperabel atau mudah dibagipakaikan antar pengguna data.

Satu Data Indonesia mendorong perbaikan kualitas data melalui penerapan prinsip-prinsip satu data yaitu Standar Data, Satu Metadata Baku, Interoperabilitas Data, dan satu kode Referensi/Data induk.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan satu data Indonesia di tingkat Provinsi melalui Peraturan Gubernur Provinsi NTT Nomor 64 tahun 2020 tentang penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat Provinsi NTT untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan perlu didukung dengan data yang akurat, mutahir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan bisa dipakai dan dikelola secara seksama terintegrasi dan berkelanjutan.