Ruteng, KN – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pengkajian dan Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) menggelar aksi demo di Kantor ULP PLN Ruteng,, Jumat 27 Januari 2023.
Kedatangan mereka untuk mendesak Kepala PLN wilayah NTT untuk mencopot kepala PLN ULP Ruteng, pasca hilangnya 8 unit gardu atau trafo di gudang Wae Polo bulan November 2022 lalu.
Pantauan KORANNTT.com, massa mendatangi kantor ULP PLN Ruteng dan Polres Manggarai untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Pimpinan LPPDM Marsel Nagus Ahang S.H mengatakan, kasus hilangnya 8 unit gardu atau trafo milik PLN Ruteng dinilai hanya modus.
Selain itu, kata Marsel Nagus, laporan polisi terkait hilangnya 8 gardu yang dilayangkan PLN Ruteng ke pihak Polres Manggarai dianggap palsu.
Marsel Nagus meminta pihak kepolisian Polres Manggarai untuk segera mengusut tuntas dan menetapkan kepala PLN Ruteng sebagai tersangka.
“Kami minta Kepala PLN wilayah NTT untuk mencopot kepala PLN Ruteng karena dinilai lalai dalam melakukan kerja pengawasan terhadap instansinya,” tegas Marsel.
Ia kemudian memberikan ultimatum kepada pihak polisi untuk menindaklanjuti kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Jika tidak ditindaklanjuti, maka maka dalam waktu dekat kami akan datang dengan massa yang lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Berikut Pernyataan Sikap dari LPPDM
1. Meminta penyidik meningkatkan status dari kepala PT. PLN ULP Ruteng dari saksi menjadi tersangka.
2. Meminta penyidik bersikap transparan dalam menangani kasus hilangnya 8 gardu PLN Ruteng yang sudah menghabiskan uang negara.
3. Menetapkan Kepala PLN ULP Ruteng Sebagai Tersangka, Penggelapan Dan pencurian atas hilangnya 8 gardu listrik PLN tersebut.
4. Memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
5. Kepala PT. PLN ULP Ruteng memberikan Konferensi Pers dan permohonan maaf kepada masyarakat Manggarai atas pembohongan publik, yang terkesan bahwa yang mencuri 8 gardu adalah masyarakat Manggarai.
6. Meminta Kepala Wilayah PLN NTT Untuk mencopot kepala PT. PLN ULP Ruteng secara tidak hormat.
7. Meminta Polres Manggarai menerangkan kepada publik sejauh mana penanganan kasus ini. (*)