Kupang, KN – Keluarga korban Astri dan Lael Maccabee meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menghadirkan Rudy Soik dan pengacara Dicky Ndun dalam sidang lanjutan.
Berdasarkan fakta persidangan, terpidana Randy Badjideh menyebut Rudy Soik merupakan orang yang menyerahkan dirinya ke Polda NTT saat itu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang memberikan bukti screnshoot berupa pesan WhatsApp dari Santi Mansula, yang kemudian diteruskan ke terdakwa Ira Ua, dan diteruskan lagi ke pengacara Ira Ua, yakni Dicky Ndun.
Sesuai fakta persidangan, Saul Manafe, yang merupakan ayah dari korban Astri Manafe meminta JPU dan majelis hakim untuk menghadirkan kedua oknum, yakni Rudy Soik dan Dicky Ndun.
“Sesuai fakta persidangan, kami keluarga besar meminta agar saudara Rudy Soik bersama Dicky Ndun bisa dihadrikan jaksa dalam sidang lanjutan,” ujar Saul Manafe usai persidangan, Kamis 19 Januari 2023.
Dia menegaskan, jika JPU tidak menghadirkan kedua oknum tersebut, maka pihak keluarga akan mencari dan menghadirkan mereka dalam persidangan.
“Jika tidak, maka kami keluarga yang pergi cari sendiri dan membawa mereka ke meja persidangan,” tandasnya. (Dasry/Sesil/Ratna/Veronika/Aldo).