Kupang, KN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Enny Anggrek pada Selasa 17 Januari 2023.

Gugatan dilayangkan oleh Enny Anggrek karena diberhentikan oleh Badan Kehormatan (BK) dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, karena diduga melanggar kode etik.

Sidang perdana gugatatan Enny Anggrek dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan yang sudah diajukan ke PTUN Kupang, sejak tanggal 10 Januari 2023 lalu.

“Hari ini pemeriksaan identitas tergugat yang menggunakan nama pribadi tanpa jabatan. Diantaranya Ketua Badan Kehormatan (BK), DPRD, Sekda dan Bupati Alor,” ujar Enny Anggrek.

Menurut Enny Anggrek, selain perbaikan nama tergugat, ia juga mengadukan ke majelis terkait tindakan Sekda dan Sekwan Alor terkait pencabutan haknya sebagai Ketua DPRD Alor.

“Mereka tidak berikan hak saya. Baik itu untuk supir, ajudan, pembantu rumah tangga, kunjungan kerja, konsultasi ke Jakarta, dan uang makan minum,” ungkapnya.

“Bahkan untuk rumah jabatan, selama tiga bulan saya gunakan uang pribadi. Total biaya yang saya keluarkan berkisar Rp100 juta lebih. Dan itu bukan uang negara,” tambah Enny Anggrek.

Dia menjelaskan, pencabutan haknya sebagai Ketua DPRD Alor sudah masuk dalam sengketa, yang akan dituangkan dalam gugatan.

“Karena itu perbuatan melawan hukum. Dimana belum ada keputusan resmi, tetapi Sekwan dan dan Sekda sudah mengambil hak saya secara tidak benar,” tegasnya.

Kuasa hukum Enny Anggrek, Marten Marue menjelaskan, sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 24 Januari 2023 mendatang di PTUN Kupang.

“Majelis hakim sarankan yang digugat itu jabatan. Bukan nama. Jadi kalau sidang berikutnya apabila perubahan sudah oke, maka kita akan masuk ke pembacaan gugatan dan jawaban,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kliennya Enny Anggrek digugat karena diduga  pelanggaran kode etik, saat menghadiri undangan tatap muka bersama KPK pada 19 Oktober 2022 lalu.

Dalam pertemuan, kata dia, kliennya Enny Anggrek beberkan fungsi pengawasan kepada masyarakat Alor, namun kemudian Badan Kehormatan menganggapnya sebagai penyalahgunaan kode etik.

“Hal itu kemudian dianggap pemerintah sebagai satu pencemaran nama baik. Kalau pemerintah rasa dirugikan, maka harusnya lapor ke polisi. Bukan ke DPRD. Karena pencemaran adalah delik aduan murni tindak pidana,” terangnya.

“Tetapi yang terjadi adalah Bupati Amon Djobo melapor ke pihak pimpinan dan alat kelengkapan DPRD, kemudian 16 anggota DPRD Alor membuat aduan ke Badan Kehormatan,” tambahnya.

Dengan demikian, kata Marten, kliennya Enny Anggrek kemudian menggugat balik persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

“Karena pihak yang seharusnya menggugat itu Bupati Amon Djobo dan Sekretaris Soni Alelang. Bukan DPRD. Jadi BK sebenarnya salah gunakan kewenangannya,” ungkapnya.

“Yang dilakukan BK itu merupakan kewenangan dari lembaga peradilan. Tetapi disini BK mengambil alih untuk mengadili Ketua DPRD Alor Enny Anggrek,” terangnya.

Dia menegaskan, ketika mengadili atau mengkalirfikasi, harus hadirkan ahli, untuk menjelaskan perbuatan kliennya Enny Anggrek masuk unsur tindak pidana atau bukan.

“Tetapi BK sendiri yang mengadili dan memutuskan. Itupun hanya dua dari tiga orang. Padahal, harusnya yang mengambil keputusan adalah ketua,” tegasnya.

Sekwan dan Sekda Alor Bertemu Gubernur NTT

Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Alor dikabarkan sudah bertemu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk percepat surat pemberhentian Enny Anggrek.

Menurut Marten Marue, prinsipnya adalah gugatan mereka terhadap objek sengketa, yaitu Badan Kehormatan (BK) Alor tahun 2022.

Sehingga, jika majelis hakim mengadili dan memutuskan bahwa keputusan BK itu tidak sah, maka dengan sendirinya seluruh tahapan termasuk keputusan Gubernur dinyatkan batal. Karena dasarnya itu keputusan BK.

“Apabila sejumlah objek sengketa tadi dibatalkan oleh PTUN melalui majelis yang mengadili gugatan, maka ada konsekuensi yaitu kami akan berproses ke pidana, karena di sana ada sejumlah acuan hukum yang sebenarnya tidak berlaku seperti yang di jelaskan Enny Anggrek yaitu Peraturan DPR Nomor 03 tahun 2019 tentang kode etik,” terangnya.

“Itu sebenarnya belum ada dan peraturan DPR Nomor 04 tahun 2019 tentang Tata Beracara BK belum ada tetapi dalam objek sengketa BK mengacu pada peraturan tersebut,” tambahnya.

Sehingga, dia menduga itu adalah sebuah pemalsuan dokumen dan pihaknya akan proses ke lembaga kepolisian. Kami sudah lapor ke Polda NTT. Harapan kami semua proses ini bisa berjalan sesuai hukum yang belaku,” pungkasnya. 

Diketahui, Enny Anggrek ditemani tiga orang pengacaranya yakni Marthen Maure, Ferdi Pegho dan Victor Totos saat pemeriksaan ulang berkas di ruang Sidang 02 Kartika oleh Hakim dan dua Pengacara tergugat Marshe Radja. (Ratna/Veronika).