Ruteng, KN – Sejumlah Tenaga Kesehatan atau Nakes di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengadukan Bupati Herybertus G.L Nabit ke Lembaga DPRD Manggarai.

Aduan para Nakes, lantaran tidak menerima keputusan Bupati Hery Nabit terkait pengumuman hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional kesehatan di lingkup Pemkab Manggarai TA 2022 per tanggal 31 Desember 2022.

Aduan para Nakes tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada lembaga DPRD Kabupaten Manggarai dengan tembusan ke Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Ruteng.

Dalam surat itu, para Nakes merasa dirugikan dengan pengumuman hasil seleksi P3K, dimana semua Nakes berkedudukan di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Berikut Isi Surat Aduan Para Nakes

Pertama, saya Marianus Godensius Gerahan dkk,selaku rakyat hendak mengadukan permasalahan ini kepada wakil rakyat, dalam hal ini para anggota DPRD Kabupaten Manggarai  yang duduk di komisi A yang membidangi permasalahan tenaga kesehatan.

Kedua, pengaduan ini semata-mata merupakan hak tenaga honorer bidang kesehatan agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat diselesaikan, dimana sudah menjadi kewajiban anggota DPR untuk memberikan sarana-sarana pendukung yang dapat menampung aspirasi tenaga honorer tersebut sesuai dengan pasal 72 huruf s Undang-Undang 27 Tahun 2009 yang menyatakan DPR mempunyai tugas dan wewenang: menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat 

Ketiga, Permenpan RB nomor: 968 tahun 2022 Tanggal 30 Oktober 2022 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional kesehatan Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/f/2268/2022 Marianus Godensius Gerahan tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022.

Berikutnya Poin Keempat

Keempat, saya Marianus Godensius Gerahan dan kawan-kawan merasa di rugikan dengan Pengumuman Bupati Manggarai  Nomor:bkpsdmd.800/3638/XII/2022 Tanggal 31 Desember 2022 tentang hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2022.

Kelima, Terkait dengan hasil Pengumuman pada poin 3 di atas Saya , Marianus Godensius Gerahan dan kawan-kawan merasa di rugikan akibat keputusan tersebut,adapun permasalahannya/fakta-fakta dapat kami jelaskan (terlampir)

Keenam, saya Marianus Godensius Gerahan dan kawan-kawan pada tanggal 5 januari 2023 sudah menghadap Bupati manggarai untuk mengadukan masalah ini,namun kami ketemu dengan Wakil Bupati Manggarai bersama jajarannya mengatakan bahwa daerah akan bantu untuk bersurat ke kemenkes untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

Ketujuh, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka melalui surat ini kami memohon kepada Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai untuk menerima pengaduan kami dan menindaklanjuti aspirasi tenaga honorer Bidang Kesehatan yang merasa di rugikan akibat Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang di keluarkan oleh Bupati Manggarai  serta memanggil Bupati Manggarai untuk di mintai pertanggung jawabannya sesuai dengan Fungsi Pengawasan DPR.

Kedelapan, saya Marianus Godensius Gerahan, dkk meminta kepada Bupati Manggarai melalui Komisi  A  DPRD Kabupaten Manggarai menjelaskan surat keputusan (SK) terkait dengan status Puskesmas terpencil dan sangat terpencil di Kabupaten Manggarai.

Informasi yang dihimpun, menyebut surat aduan para Nakes sudah diterima oleh pihak lembaga dewan yang selanjutnya akan menggelar RDP bersama Bupati Manggarai.(*)