Kapolres Manggarai menambahkan, Polisi juga sudah melakukan pra rekonstruksi untuk mengetahui peran dari masing-masing para tersangka.
“Ke-7 orang tersangka sudah kita amankan di Polres Manggarai saat ini,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 338 KUHP, Sub Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)