Ruteng, KN – Polisi menetapkan 7 orang menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penganiayaan di Manggarai yang menyebabkan Ferdinandus Habu (31) meninggal dunia.
Kasus penganiayaan terhadap korban tersebut terjadi di Kampung Ndao, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese pada 1 Januari 2022 lalu.
“Kami sudah menetapkan 7 orang tersangka dengan peran dan posisinya mereka masing-masing. 7 orang tersebut dengan inisial RR, RJ, RN, NSR, YAH, TJ, dan PP,” ungkap Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten Kamis 5 Januari 2023.
Menurutnya, 7 orang terduga pelaku tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 3 Januari 2023.
“Upaya yang kami telah lakukan juga sudah memeriksa para saksi-saksi. Mengamankan beberapa barang bukti, dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan otopsi jenazah korban,” ujarnya.
Berdasarkan hasil otopsi jenazah korban, terdapat patah tulang rusuk sebelah kanan, patah tulang belikat sebelah kanan, pembekuan darah pada bagian otak kanan, retak pada bagian tempurung kepala bagian kanan, dan pembekuan darah pada bagian perut.
Dari hasil otopsi, tim Dokter dari RS Bhayangkara Polda NTT yang dipimpin oleh AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp. KF. MH. Kes, menyimpulkan korban meninggal dunia karena pembekuan darah di bagian kepala.
“Korban juga mengalami luka robek di bagian kepala bagian kanan, sesuai dengan hasil visum yang kami terima beberapa hari yang lalu,” jelasnya.