Wisata  

Gubernur NTT Cabut Pergub No 85 Tahun 2022 Tentang Taman Nasional Komodo

Pergub ini mengatur tentang pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Dr. Zet Sony Libing dan Karo Hukum Setda Provinsi NTT Maks Oder Sombu menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan, Sabtu 26 November 2022. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) akhirnya mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022.

Pergub ini mengatur tentang pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Dr. Zet Sony Libing mengatakan, pencabutan Pergub ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak.

Juga menanggapi surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022.

“Bapak Gubernur mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, baik itu dari tokoh agama, dan tokoh masyarakat, maka pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur nomor 85 Tahun 2022,” kata Zet Libing kepada wartawan, Sabtu 26 November 2022.

BACA JUGA:  Kajati NTT Perintahkan Kejar dan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Covid Flotim

Ia menambahkan, pencabutan Pergub ini tidak berpengaruh terhadap kerja sama dan penguatan fungsi pemerintah Provinsi NTT, terhadap pengelolaan Taman Nasional Komodo melalui BUMD PT. Flobamor. Kerja sama ini akan dilaksanakan efektif mulai tanggal 1 Januari 2023.

Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT juga menegaskan, sejak awal pemerintah Provinsi NTT tidak menerapkan tarif kepada wisatawan.

“Kewenangan pengelolaan TNK adalah wewenang pemerintah pusat. Soal tarif itu kontribusi wisatawan untuk konservasi TNK. Salah satu caranya adalah ikut menyumbang dalam konservasi itu. Itu bukan retribusi, tapi kontribusi wisatawan untuk kelestarian Komodo,” tegas Sony Libing. (*)