Tersangka EP dijerat pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 UU RI NO 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP.

Untuk diketahui, hingga saat ini polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya, operator kapal, KSOP, Syahbandar serta sejumlah ABK. (*)