Penjabat Wali Kota Kupang Gerorge M. Hadjoh menerima secara simbolis dana CSR Rp250 Juta dari Direktur Teknlologi Informasi dan Operasional Hilarius Minggu, didampingi Direktur Dana dan Treasury Bank NTT Yohanis Landu Praing, Direktur Kredit Bank NTT Paulus Stefen Messakh, dan Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe.
Bagi yang tidak tertib membuang sampah akan dikenakan denda maksimal Rp50 Juta sesuai dengan Perda. (*)
Tinggalkan Balasan