Dengan demikian, George Hadjoh berharap ke depan dengan dukungan OJK dan lembaga keuangan, maka setiap 100 meter di pinggir jalan Kota Kupang akan disiapkan tempat sampah dan CCTV.

Bagi yang tidak tertib membuang sampah akan dikenakan denda maksimal Rp50 Juta sesuai dengan Perda. (*)