Ruteng, KN – Aparat Polres Manggarai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan Sapi di wilayah Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Belasan Sapi jantan dan betina yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi itu diamankan sejumlah personel anggota Polsek Reo, Polres Manggarai, Selasa 27 September 2022 dini hari.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marthen mengatakan, selain belasan Sapi, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 orang pengemudi mobil truk. Kedua pengemudi truk merupakan warga Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial A dan JF.
“Ada informasi pengiriman Sapi ilegal, makanya saya perintahkan Kapolsek Reo untuk melakukan patroli. Pada saat patroli itulah ditemukan 1 unit mobil truk. Kita stop di jalan lalu dicek isinya ternyata muat Sapi sebanyak 12 ekor (tanpa dokumen resmi),” ujar AKBP Yoce Marten kepada wartawan melalui sambungan telepon Selasa, 27 September 2022.
Pasca pemeriksaan, terungkap bahwa ternyata mobil pengangkut Sapi ilegal tersebut berjumlah 2 truk. 1 truk pengangkut 12 Sapi diamankan di wilayah Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat. Sementara 1 truk mobil pengangkut Sapi ilegal lainnya juga berhasil diamankan di dekat pantai, di wilayah Reok Barat. Sapi berjumlah 12 ekor itu hendak dikirim ke Bima, NTB. Dengan demikian total sebanyak 24 ekor Sapi berhasil diamankan Polsek Reo.
“Sebelum kapal pengangkut Sapi ilegal tersebut tiba di lokasi wilayah Reok Barat. Keburu kita sudah datang juga, tapi kapal untuk muat sapi itu juga belum datang. Dari 12 ekor, cuma 3 ekor kita bawa lebih dahulu ke kantor untuk diamankan. Sementara sisanya 9 ekor dibawa secara menyusul. 2 mobil truk juga turut diamankan di Polsek Reo,” jelas dia.
Meski demikian, Kapolres Manggarai menegaskan, kasus ini belum bisa dinaikan ke proses penyidikan. Pasalnya belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku. Kemudian, pengiriman Sapi ilegal tersebut belum bergeser dari wilayah administrasi Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai mengimbau para pelaku untuk menjual kembali Sapi tersebut di wilayah Kabupaten Manggarai. Ia juga meminta para pemilik sapi tersebut untuk tidak menjual ke luar wilayah Flores, NTT.
“Jadi PR kita, saya sarankan ke Pemda melalui DPRD Manggarai paling tidak harus ada Perda yang mengikat yang lebih kuat, kalau kita ingin mencegah mengenai penyelundupan sapi ini,” tutup AKBP Yoce Marthen. (*)