Hukrim  

Ada Peran Serta Pihak Lain Dalam Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael

Peran serta pihak lain ini dibuktikan dengan penerapan Pasal 221 dalam berkas perkara tersangka IU (Ira Ua).

Kolase foto korban Astrid dan Lael (Foto: Facebook)

Kupang, KN – Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution menegaskan, ada peran serta pihak lain dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

Peran serta pihak lain ini dibuktikan dengan penerapan Pasal 221 dalam berkas perkara tersangka IU (Ira Ua).

“Karena itu, kami akan kawal terus kasus ini sampai selesai. Harapan kami di persidangan Ira Ua ini, fakta-fakta yang selama ini kami telah kumpulkan terbuka di persidangan, dan bisa dibuktikan oleh JPU,” kata Adhitya Nasution kepada Koranntt.com, Senin 19 September 2022.

Ia menjelaskan, fakta-fakta yang dikumpulkan selama sidang Randy Badjideh terkait dengan adanya potensi tersangka lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Tarif Masuk TNK Rp3,7 Juta Berlaku Mulai Hari Ini, Pemprov NTT Siapkan Sosialisasi

“Karena perlu diingat, ada Pasal 221 yang dilekatkan oleh penyidik terhadap tersangka Ira Ua. Tentu Pasal 221 ini pasti berkaitan dengan adanya peran serta dri pihak-pihak lain,” tegasnya.

Adhitya berharap potensi tersangka dalam Pasal 221 bisa terbongkar di persidangan dengan tersangka Ira Ua.

Ini merupakan harapan dari seluruh keluarga korban dan masyarakay NTT yang ingin melihat perkara ini terang benderang, dari awal proses pembunuhan, smpai dengan ditetapkannya Ira Ua sebagai terdakwa di persidangan nanti,” tandas Adhitya. (*)