Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Refocusing Kegiatan dan Realokasi anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flotim, Kantor BPD Flotim mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp6.482.519.650 yang diperuntukan untuk Penanganan Darurat Bencana.
Dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan-peraturan perundangan yang berlaku.
“Kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Cornelis Oematan.
Berdasarkan LHP Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 September 2022 sampai 04 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Larantuka,” kata Cornelis Oematan.





Tinggalkan Balasan