Larantuka, KN – Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) pada Kamis 15 September 2022 siang, menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada BPBD Flotim Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan mengatakan, kasus dugaan korupsi dana Covid telah disidik berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Flotim Nomor: Print 01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022.

Kemudian, berdasarkan 2 alat bukti, jaksa telah menetapkan 3 orang Tersangka terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19, di BPBD Flotim Tahun Anggaran 2020.

Mereka adalah PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.

Di samping sebagai Sekda, PIG juga mengemban tugas sebagai Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flotim atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flotim Tahun 2020.