Menurut Adhitya, apa yang diharapkan oleh keluarga korban menjadi harapan masyarakat NTT pada umumnya, yang telah mengikuti perkara ini sejak awal.
“Kita berharap putusan ini bisa sejalan (dengan tuntutan JPU), dan putusan (hukuman mati) ini bisa mewakili rasa keadilan untuk seluruh masyarakat NTT,” kata Adhitya.
Kepala Kantor Hukum Adhitya Nasution And Partners (ANP) ini mengaku optimis, bahwa majelis Pengadilan Negeri (PN) Kupang akan memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Randy.
“Kami optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang memberikan hukuman maksimal terhadap RB, berdasarkan seluruh bukti yang disampaikan selama persidangan,” ungkapnya.
Adhitya menilai, selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, terdakwa RB tidak menyesali tindakan pembunuhan yang dilakukan.
“Maka kami rasa hukuman mati yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kupang sudah tepat, dan selayaknya untuk dikabulkan,” ungkapnya.
“Karena di fakta persidangan juga tidak ada penyesalan terhadap kejadian ini,” tutup Adhitya. (*)





Tinggalkan Balasan