Kupang, KN – Drama kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Macabee pada akhir Agustus 2021 silam terus bergulir.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan RB alias Randy Badjideh dan istrinya IU alias Ira Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Saat ini, berkas IU yang masih berstatus sebagai tersangka dinyatakan sudah lengkap, dan tinggal menunggu koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk segera dilimpahkan.

Sedangkan terdakwa RB yang sudah berstatus sebagai terdakwa, sedang menunggu sidang putusan hukuman yang akan berlangsung pada tanggal 24 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.

RB sebelumnya dituntut dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, karena membunuh Astri dan Lael.

Menanggapi hal ini, penasehat hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengatakan, pihaknya yakin bahwa terdakwa RB akan dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

“Keluarga korban berharap dan yakin bahwa putusan nanti sesuai dengan tuntutan JPU. Keluarga juga yakin majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa Randy Badjideh telah melakukan pembunuhan berencana,” kata Adhitya kepada media ini, Senin 15 Agustus 2022.