Ruteng, KN – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai melalui unit Jatanras berhasil mengamankan dua dari delapan orang pelaku pencurian 13 set pintu aluminium atau roling door di Pasar Inpres Ruteng, Manggarai.
Kedua pelaku teridentifikasi berinisial VH (24), yang berlamat di Lao, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, dan PFB (20) beralamat di Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii ini berhasil diamankan petugas, Sabtu 30 Juli 2022.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, kasus pencurian 13 set pintu aluminium terjadi di Pasar Inpres Ruteng, pada Rabu 1 Juni 2022, pukul 18:00 Wita.
Menurutnya, barang curian yang digondol para maling merupakan milik Dinas Pendapatan Daerah Manggarai, yang berada di stand lantai dua baru Pasar Inpres Ruteng, dimana barang-barang itu masih di bawah penguasaan Pemda.
“Akibat dari kejadian itu, Dinas Pendapatan Daerah Manggarai mengalami kerugian sebesar Rp12 juta rupiah,” ujar Ipda Made kepada wartawan melalui sambungan seluler, Sabtu 30 Juli 2022.
Dia menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menangkap para pelaku, usai mendapat laporan dari EGG (51), yang merupakan pegawai dari Dinas Pendapatan Daerah Manggarai, bahwa pintu roling door stand di pasar telah hilang.
“Setelah menerima laporan, unit Jatanras melakukan penyelidikan, sehingga 2 dari 8 pelaku pencurian berhasil diamankan pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar 16:00 Wita,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, bahwa benar, mereka secara bersama-sama mencongkel atap dinding pintu lalu membongkar pintu almunium roling door dan menjualnya ke tempat penjualan besi tua.
“Saat ini pelaku dan barang bukt berupai pintu almunium roling dorr sebanyak 13 set sudah diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum Lebih lanjut,” tukasnya.
Untuk diketahui, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai Aipda Kalektus Jemris dan anggota, saat ini sedang memburu 6 pelaku lainnya, yang terlibat dalam kasus pencurian. (*)