Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara  terhadap terdakwa kasus korupsi Walikota Cup Tahun 2017, Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara PPK.  Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono, didampingi hakim anggota,  Lizbet Adelina, dan Yulius Eka Setiawan. Sidang dengan agenda putusan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang. (KC/KN)