Iapun menambahkan bahwa jika setiap daerah di NTT ada yang kesulitan untuk membuat naskah akademik intelektualnya, maka ia akan membantu menggunakan riset disertasi miliknya yang sudah dinyatakan lulus.

Sementara itu dalam sambutan pengantarnya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone juga mengatakan, Provinsi NTT kaya akan potensi kekayaan intelektual, utamanya kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis. Namun demikian, kekayaan intelektual personal juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena potensinya pun beragam.

Dalam upaya melindungi kekayaan intelektual (KI) tersebut, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dengan Pemda Provinsi NTT dan kabupaten/kota, Dekranasda, serta pihak perbankan.

“Sejak 2019, dukungan dan perhatian Pemda NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wagub Josef Nae Soi sangat luar biasa dalam proses percepatan pelindungan kekayaan intelektual di NTT,” ujarnya.

Besarnya perhatian Pemda NTT terhadap pelindungan KI, lanjut Marciana, ditandai dengan meningkatnya jumlah pendaftaran KI yang biayanya difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah dan Bank NTT. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi beberapa Pemda Kabupaten/Kota yang telah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pelindungan kekayaan intelektual.

“Keberadaan Perda menjadi dasar merumuskan kebijakan dan anggaran dalam upaya mendorong percepatan pelindungan KI untuk NTT bangkit dan NTT sejahtera,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Min Usihen mengatakan, meningkatnya pelindungan KI berkorelasi positif dengan kemajuan suatu negara. Utamanya dalam menyokong pertumbuhan ekonomi, disamping untuk membangun nation branding. Ia mencontohkan seperti di Tiongkok, pertumbuhan ekonominya yang mencapai 9,6 persen pada 2008 lalu rupanya tidak lepas dari tingginya permohonan perlindungan KI personal yakni paten dan merek dagang. Di Indonesia, hasil penelitian INDEF tahun 2017 menunjukkan setiap kenaikan 1 persen jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi sebesar 0,06 persen.