Ditambahkan Abdul, dengan dikembalikannya berkas tersebut, jaksa peneliti kembali memberikan petunjuk untuk dipenuhi penyidik Ditreskrimum Polda NTT dengan durasi waktu selama empat belas (14) hari.
“Berkas dikembalikan disertai petunjuk dari jaksa peneliti berkas. Dan, waktu yang diberikan cuman 14 hari untuk penuhi petunjuk jaksa,” ujar Abdul.
Ditegaskan Abdul, jika selama 14 hari penyidik Ditreskrimum Polda NTT belum juga memenuhi petunjuk jaksa, maka akan dilakukan koordinasi dan peringatan karena bisa saja SPDP berkas tersebut dikembalikan ke Polda NTT.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi yang dihubungi perteleponan membenarkan adanya pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Ira Ua alias Ira.
Dijelaskan Aryasandi, dari hasil berita acara koordinasi dengan jaksa pada Kejati NTT, penyidik Ditreskrimum Polda NTT diberi waktu selama 14 hari sejak 15 Juli 2022 lalu untuk melengkapi kembali beberapa kelengkapan formil dan materil.
“Iya benar. Penyidik sudah menerima pengembalian berkas perkara Ira Ua alias Ira. Dan, penyidik Polda NTT diberikan waktu selama 14 hari oleh jaksa untuk memenuhi petunjuk secara materil dan formil,” ujar Kabid Humas Polda NTT.





Tinggalkan Balasan