“Iya benar. Penyidik sudah menerima pengembalian berkas perkara Ira Ua alias Ira. Dan, penyidik Polda NTT diberikan waktu selama 14 hari oleh jaksa untuk memenuhi petunjuk secara materil dan formil,” ujar Kabid Humas Polda NTT.
Untuk saat ini, lanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTT sedang bekerja memenuhi kekurangan berkas berdasarkan petunjuk jaksa, sehingga diharapkan sebelum 14 hari sudah bisa dilengkapi penyidik. (KC/KN)
Halaman







Tinggalkan Balasan