Selain itu, kata dia, sidang putusan hakim nanti harus mengacu pada fakta persidangan, maupun keterangan dari seluruh saksi dan keterangan terdakwa sendiri.
“Dan kami yakin, hakim dan majelis hakim semua pasti melihat fakta persidangan yang selama ini kita sudah lihat bersama. Karena keluarga dan masyarakat berharap putusan nanti juga maksimal,” jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Jo Bangun, banyak sekali ketidak sesuaian antara keterangan saksi satu dan saksi lainnya, maupun pernyataan dari terdakwa Randy Badjideh.
“Maka dari itu, keputusan JPU menuntut terdakwa Randy dengan hukuman mati pastinya sudah melalui proses yang profesional,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, terdakwa Randy Badjideh mengakui bahwa dia yang mencekik baby Lael, dimana sebelumnya RB tetap pada pendirian bahwa kematian Lael karena dicekik oleh Astri, yang notabene adalah ibu kandung Lael.
“Dari awal kita mendengar keterangan terdakwa Randy sendiri, yang mana saat itu dia tetap mempertahankan bahwa Lael meninggal karena dicekik ibunya,” terang Jo Bangun.





Tinggalkan Balasan