Berdasarkan pengakuan Randy, ia secara spontanitas mencekik Astri, karena tidak terima melihat Astri mencekik anaknya Lael Maccabbe.

“Tetapi kita tahu, bahwa didalam keterangan saksi ahli forensik, dimana hasil otopsi menyatakan bahwa ditubuh korban Lael tidak ditemukan adanya pencekikan,” jelasnya.

“Yang ada hanya ditemukan pembekapan disekitar area hidung sampai mulut, dan adanya keretakan di area tengkorak kepala bagian atas Lael,” jelas Jo menambahkan.

Sementara untuk Astri, Jo Bangun menerangkan bahwa dalam persidangan, terdakwa Randy mengaku ia membunuh Astri dengan cara mencekik. Padahal hasil otopsi menunjukan banyak sekali kekerasan tumpul yang dialami korban.

“Yaitu ada di hidung, sekitaran mulut, kepala, tengkorak kepala, lengan kiri kanan, dada, serta kekerasan tumpul lain di ruang gerak bawah korban. Sehingga kesimpulan memang mereka meninggal karena kehabisan oksigen,” terangnya.

Meski demikian, JPU menanyakan siapa yang membekap Lael, karena didalam hasil otopsi, kematian Lael bukan disebabkan karena dicekik. Tetapi dibekap.

“Akan tetapi terdakwa tidak bisa menjawab. Dia tetap pada keterangan awal bahwa yang mencekik Lael itu ibunya. Sehingga cekikan itu membuat Lael meninggal,” terangnya.

Ia menambahkan, keterangan Randy yang dinilai tidak jujur, maka kesimpulan JPU bahwa yang membekap Lael adalah terdakwa Randy Badjideh.

“Randy tetap pada keterangan awal, sehingga JPU menyimpulkan bahwa Randy lah yang membunuh Lael dengan cara dibekap,” pungkasnya. (*)