Pihak perbankan menurutnya diundang hadir untuk menjelaskan secara detail mengenai mekanisme pengajuan dan cicilan ataupun top up bagi yang usahanya sudah berhasil dan mau melanjutkan pinjaman.

“Sesuai Permensos 25 tahun 2019 mengatur tentang fungsi Karang Taruna yakni memfasilitasi serta memediasi, selain sebagai wadah pengembangan potensi kepemudaan. Nah kita hadir untuk memfasilitasi kader yang mau memperbaiki kapasitas usahanya, dengan mempertemukan mereka dengan pihak bank. Silahkan ikuti sosialisasinyaa, jika cocok, bisa mengambil kesempatan ini,” tegas Stenly lagi.

Hal yang sama disampaikan Soleman Bissilisin yang adalah Wapimca KCU Kupang. Dia menaruh apresiasi atas upaya Karang Taruna yang sudah memfasilitasi kadernya untuk mau berusaha.

“Sebenarnya dengan siapapun kita bisa bekerjasama, dan syukur karena Karang Taruna Kota sudah mau bekerjasama,’” ujarnya dan menambahkan, “Syarat kredit Mikro Merdeka ini adalah harus yang sudah punya usaha dan mau mengembangkan usahanya. Syaratnya mudah, yakni KTP, keterangan usaha dari kelurahan dan syarat lain yang tidak memberatkan,” tegasnya.