Menurut Jo Bangun, awalnya motif kasus pembunuhan ini adalah perebutan anak. Seiring berjalan waktu sampai pada persidangan, JPU dalam dakwaannya mengatakan bahwa ada perselingkuhan.
“Di sini ada suatu kemajuan juga bahwasanya motif itu sudah berubah dari perebutan anak ke perselingkuhan. Kalau saya, melihat motif atau mainsreanya itu adalah perselingkuhan,” ungkap Jo Bangun.
Ia menambahkan, dalam dakwaan poin penting yang didapat adalah adanya tersangka lain dengan penerapan Pasal 55. Dirinya optimis bahwa tersangka saat ini masih dua, tapi pihaknya berharap tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Itu ranahnya pihak kepolisian dan kami yakin Polda NTT akan melakukan yang terbaik untuk Ate dan Lael,” tutup Jo Bangun.
Pantauan KORANNTT.com, setelah sidang ditutup, terdakwa dibawa ke Klinik Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan swab antigen kemudian dibawa ke Rutan Kupang. (*)



Tinggalkan Balasan