“Kemudian dijawab oleh terdakwa Randy dengan mengatakan ‘Saya pergi bunuh mereka saja ko?’ Kata-kata tersebut sering dilontarkan setiap ada keributan antara terdakwa dan Irawati Astana Dewi Ua,” tulis jaksa dalam dakwaannya.
Akibat dari keributan tersebut, terdakwa kemudian memutuskan untuk menghilangkan nyawa kedua korban yaitu Astri Manafe dan anaknya Lael Macabee.
Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2021, terdakwa Randy membuka blokir pesan dan menghubungi Astri dan Lael, kemudian terdakwa melancarkan aksi pembunuhan.
Terdakwa Randy Badjideh yang hadir dalam sidang tersebut langsung membantah dakwaan. Menurutnya, dirinya tidak pernah memberikan keterangan dalam BAP bahwa dirinya melontarkan kata-kata seperti itu.
Begitupun istrinya Ira tidak pernah berkata seperti itu. Selain itu Randy Badjideh juga membantah mencekik dan membekap Lael.
Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum korban yaitu Adhitya Nasution melalui Jo Bangun mengatakan, perselingkuhan mungkin saja menjadi motif dalam kasus pembunuhan tersebut.



Tinggalkan Balasan