“Karena sudah beberapa kali pelimpaan berkas dari penyidik Polda NTT kepada Kejati NTT, dimana banyak sekali penyempurnaan yang disampaikan oleh pihak jaksa,” ungkap Adhitya Nasution.

Putusan Pengadilan diharapkan mampu memberikan rasa keadilan, dengan hukuman setimpal bagi para tersangka, atas tindakan keji yang telah dilakukan kepada korban Astri dan anaknya Lael Maccabee.

“Kami harap putusan Pengadilan bisa memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga, dengan memberikan hukuman setimpal bagi para tersangka,” harap Adhitya.

Selaku kuasa hukum, Adhitya meminta agar proses persidangan nanti dapat diselenggarakan secara offline, untuk memperlancar proses persidangan, baik pemeriksaan dari jaksa, maupun pembelaan dari pengacara tersangka RB di persidangan nanti.

“Karena persidangan nanti menganut sistem online dan offline. Dan kami harap dapat dilaksanakan secara offline untuk bantu kelancaran proses persidangan. Kalau secara online tentu saya rasa tidak maksimal,” ungkapnya.

Jika proses persidangan dilaksanakan secara offline, Adhitya berharap kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya di Kota Kupang untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.