Kupang, KN – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapakan I alias Irawati Astana Dewi Ua, sebagai tersangka dalam kasus Penkase.
Penetapan I sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B. SH. SIK. MH kepada wartawan, Rabu 27 April 2022.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban Adhitya Nasution menegaskan, penanganan kasus Penkase tidak berakhir begitu saja dengan penetapan I sebagai tersangka baru.
Menurutnya, keluarga korban telah berkomitmen untuk terus mengawal kasus pembunuhan Astrid dan Lael hingga pada proses persidangan dan putusan hakim di Pengadilan nanti.
“Kami berkomitmen bahwa penanganan perkara ini tidak saja berkahir dengan penetapan tersangka baru. Kami akan kawal sampai putusan di Pengadilan,” tegas Adhitya kepada wartawan, Rabu 27 April 2022.
Ia menjelaskan, dakwaan dari pihak kejaksaan harus kuat dan sempurna, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Mengingat penanganan kasus Penkase terbilang memakan waktu yang cukup lama.
“Karena sudah beberapa kali pelimpaan berkas dari penyidik Polda NTT kepada Kejati NTT, dimana banyak sekali penyempurnaan yang disampaikan oleh pihak jaksa,” ungkap Adhitya Nasution.
Putusan Pengadilan diharapkan mampu memberikan rasa keadilan, dengan hukuman setimpal bagi para tersangka, atas tindakan keji yang telah dilakukan kepada korban Astri dan anaknya Lael Maccabee.
“Kami harap putusan Pengadilan bisa memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga, dengan memberikan hukuman setimpal bagi para tersangka,” harap Adhitya.
Selaku kuasa hukum, Adhitya meminta agar proses persidangan nanti dapat diselenggarakan secara offline, untuk memperlancar proses persidangan, baik pemeriksaan dari jaksa, maupun pembelaan dari pengacara tersangka RB di persidangan nanti.
“Karena persidangan nanti menganut sistem online dan offline. Dan kami harap dapat dilaksanakan secara offline untuk bantu kelancaran proses persidangan. Kalau secara online tentu saya rasa tidak maksimal,” ungkapnya.







Tinggalkan Balasan