Kupang, KN – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapakan I alias Irawati Astana Dewi Ua, sebagai tersangka dalam kasus Penkase.

Penetapan I sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B. SH. SIK. MH kepada wartawan, Rabu 27 April 2022.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban Adhitya Nasution menegaskan, penanganan kasus Penkase tidak berakhir begitu saja dengan penetapan I sebagai tersangka baru.

Menurutnya, keluarga korban telah berkomitmen untuk terus mengawal kasus pembunuhan Astrid dan Lael hingga pada proses persidangan dan putusan hakim di Pengadilan nanti.

“Kami berkomitmen bahwa penanganan perkara ini tidak saja berkahir dengan penetapan tersangka baru. Kami akan kawal sampai putusan di Pengadilan,” tegas Adhitya kepada wartawan, Rabu 27 April 2022.

Ia menjelaskan, dakwaan dari pihak kejaksaan harus kuat dan sempurna, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Mengingat penanganan kasus Penkase terbilang memakan waktu yang cukup lama.