Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diperiksa 3 Jam di Polda NTT

Sementara itu, Ira Ua yang juga adalah istri Randy Badjideh dikabarkan diperiksa penyidik Direskrimum Polda NTT pada Senin 25 April 2022 untuk kesekian kalinya.

Ira Ua mengenakan baju putih, dan tiba di Mapolda NTT pukul 15:30 Wita didampingi oleh kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan, Ira Ua baru kluar dari ruang penyidik Polda NTT sekira pukul 19.00 Wita.

Kuasa hukum dari Ira Ua yang hendak dikonfirmasi media terkait kedatangan mereka ke Mapolda NTT, enggan berkomentar.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba melalui Kepala Seksi Intelijen, Noven Bulan kepada Victorynews.id mengatakan, untuk saat ini telah bertambah satu orang tersangka dalam kasus ini.