Hukrim  

Sidang Dakwaan RB Digelar Setelah Lebaran, Tersangka Baru Bakal Terungkap

Sidang dakwaan tersebut, bakal memunculkan nama-nama oknum yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Astrid dan Lael.

Abdul Hakim (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memastikan sidang dakwaan Randy Badjideh digelar setelah lebaran.

Sidang dakwaan tersebut, bakal memunculkan nama-nama oknum yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Astrid dan Lael.

“Biasanya (sidang dakwaan, red) satu minggu setelah pelimpahan, karena minggu depan libur, berarti setelah cuti bersama,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada KORANNTT.com, Senin 25 April 2022.

Ketika ditanya terkait tersangka baru, Abdul menjelaskan, dalam sidang dakwaan nanti, akan disebutkan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

BACA JUGA:  Menjaga Alam, Membangun Energi: PLN Sosialisasikan Proyek PLTP Mataloko ke Masyarakat

“Tunggu saja waktu baca dakwaan,” ucap Abdul singkat.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan RB alias Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

RB dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 80 tentang perlindungan anak di bawah umur Jo Pasal 55

Dengan penerapan pasal berlapis, maka tersangka RB terancam hukuman maksimal yakni hukuman pidana mati. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS