Ditambahkan Teddy, tanah tersebut bukan milik Desa Merdeka atau Pemda Kabupaten Lembata karena tidak tercatat didalam register desa atau buku inventaris desa, register kecamatan, inventaris kecamatan, register Pemda atau inventaris aset Pemda Kabupaten Lembata.

Ditegaskan Teddy, status tanah Merdeka sangat penting, hal tersebut sangat berkaitan dengan pasal yang disangkakan pasal 2, 3, antara lain unsur kerugian keuangan negara.

“Sesuai surat perintah penyidikan nomor : print-14 / N.3.22/Fd.1/03/2021 tgl 1 maret 2021, dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan tanah desa di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata Tahun 2018/2019. Kita menyelesaikan sesuai SOP saja,” ungkap Teddy.

Ketika ditanya apakah peningkatan status kasusnya dari Lid menjadi DIK hanya untuk menakuti oknum – oknum tertentu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Lembata, Teddy Valentino memilih bungkam.

Bukan saja itu, ketika ditanya bahwa peningkatan status kasusnya dari Lid menjadi Dik, tanpa didasari alat bukti, Kasi Intel kembali bungkam.