Oelamasi, KN – Bank NTT terus menciptakan inovasi-inovasi cerdas dalam bidang pelayanan. Salah satu inovasi yang diciptakan adalah menghadirkan alat pembayaran pajak secara non tunai lewat Kios Pajak dan Agen Di@ Bisa Bank NTT.
Sistem pembayaran non tunai dari Bank NTT ini terkoneksi langsung dengan aplikasi pajak online di Bapenda, sehingga memudahkan OPD pengelola PAD dalam mengupdate transaksi harian.
Pembayaran secara non tunai ini boleh dibilang belum familiar di kalangan masyarakat. Karena itu, Bank NTT bersama pemerintah Kabupaten Kupang menggelar sosialisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui Kios Pajak dan Agen Di@ Bisa Bank NTT, di Kantor Bupati Kupang, Selasa 5 April 2022.
Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Kupang, Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Pandapotan Siallagan, dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Daniel Agus Prasetyo.
Dari pihak Bank NTT hadir Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi Maria Sumalelo, Kepala Divisi IT Bisnis Salmun Randa Terru, Kepala Divisi Kredit Mikro Kecil dan Konsumer Jhoni Tadoe, serta pejabat Bank NTT lainnya.
Bupati Kupang Korinus Masneno saat membuka kegiatan sosialisasi pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara non tunai melalui aplikasi Kios Pajak dan Agen Di@ Bisa menyampaikan terima kasih kepada Bank Indonesia dan Bank NTT.
Menurut Bupati Kupang, kedua lembaga keuangan ini selalu berada di sisi Pemerintah Kabupaten Kupang untuk memberi santunan, solusi, serta inovasi dan inisiasi pada kegiatan yang begitu bermanfaat.
Ia mengatakan, berbagai upaya konstruktif dan inovatif telah dihadirkan oleh Bank Indonesia dan Bank NTT, guna penguatan kapasitas fiskal daerah.
“Episentrum dari kebijakan terletak pada kemampuan kami meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui kewenangan atas pungutan pajak dan retribusi daerah, maupun melalui berbagai skenario keuangan lainnya, seperti pinjaman daerah. Semuanya dilakukan untuk mengurangi ketergantungan tinggi daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat,” kata Bupati Korinus Masneno.
Bupati Kupang menjelaskan, untuk memitigasi kelemahan fiskal daerah saat ini, dan demi mencapai akselerasi menuju daerah yang progresif, langkah strategis yang telah diambil yaitu ekstensifikasi pendapatan.
Hal ini diyakini bakal memudahkan wajib pajak dan wajib retribusi, untuk melaksanakan kewajibannya melalui metode pembayaran yang efektif seperti sistem pembayaran non tunai Kios Pajak dan Agen Di@ Bisa Bank NTT.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kupang menginginkan agar semua pihak dapat menyamakan persepsi untuk memaksimalkan pencapaian target PAD lewat fasilitas pembayaran non tunai.
“Pada tahun 2020, PAD yang kita terima hanya 73% dari target yang ditetapkan. Namun pada 2021 dengan mengoptimalkan potensi sumber pendapatan yaitu hasil sewa Hypermart, kita over target dengan 102,39%. Prestasi seperti ini harus selalu kita kembangkan, terus gali potensi yang ada, sehingga PAD meningkat dan tentunya dapat berdampak positif terhadap belanja pembangunan dan hidup masyarakat,” tegasnya.
Bupati Kupang menyampaikan, salah satu masalah utama optimalisasi PAD yaitu kurangnya keinginan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Hambatan ini dipengaruhi oleh keterbatasan akses wajib pajak terhadap tempat pembayaran.
Selain itu, penggunaan fasilitas seperti internet banking belum begitu familiar di kalangan masyarakat, karena kendala jaringan, dan fakta lain bahwa saat ini baru terdapat 9 Kantor Capem Bank NTT di wilayah Kabupaten Kupang.
“Semuanya terletak di Ibukota Kecamatan. Sebagai konsekuensinya, motivasi wajib pajak dalam penyelesaian kewajibannya cukup menurun,” ungkap Bupati Korinus Masneno.
Dengan berbagai kendala dan keterbatasan yang dihadapi saat ini, Bupati Kupang menegaskan agar ke depan, sangat perlu mengubah pola pikir masyarakat yang masih terbiasa dengan pembayaran tunai langsung ke bank.
Kerja sama Pemkab Kupang dan Bank NTT dalam melakukan pendekatan pembayaran secara non tunai melalui Kios Pajak dan Agen Di@ Bisa Bank NTT, merupakan solusi untuk meminimalisir persoalan keterbatasan tersebut.
“Inovasi ini memampukan pelaku usaha dan masyarakat berpartisipasi langsung, bukan saja untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan kebutuhan lainnya, tetapi juga untuk menambah penghasilan,” jelas Bupati Kupang.
Bupati Korinus menambahkan, modernisasi pembayaran pajak digiatkan juga oleh Bank Indonesia melalui metode Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Inovasi ini secara paralel dilaksanakan Pemkab Kupang sebagai suatu pemenuhan amanat regulasi tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Bupati mengimbau para camat bersama Bapenda dan OPD pengelola PAD, untuk melakukan penagihan PBB-P2 serta pajak lainnya dan retribusi untuk percepatan pembangunan. (Pkp/Ama Beding)