Kupang, KN – Bank NTT dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi NTT, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual kelompok UMKM binaan Bank NTT.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, saat acara launching Festival PAD, Desa Binaan Bank NTT serta Ramai Sekali Tahun 2022 di Hotel Aston Kupang, Senin 21 Maret 2022.
Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, kerja sama ini dibangun dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM binaan Bank NTT di seluruh NTT.
“Pemerintah pusat lewat Kemenkumham memberikan perlindungan hukum terhadap setiap potensi dan produksi UMKM yang ada di NTT,” kata Dirut Alex Riwu Kaho.
Menurut Dirut Bank NTT, perlindungan hukum terhadap produk UMKM binaan Bank NTT merupakan hal yang penting, pasalnya akhir-akhir ini sering terjadi klaim terhadap produk lokal karya intelektual masyarakat NTT.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengatakan, telah menjadi tugas Kemenkumham untuk memastikan semua karya intelektual harus dilindungi secara hukum.
“Karena Bank NTT memiliki kelompok UMKM, sehingga mereka bekerja sama dengan kami agar semua karya intelektual yang dihasilkan itu harus didaftarkan dan dilindungi,” ujar Dominika Jone.
Dominika menyampaikan apresiasi atas respon dan dukungan luar biasa dari Bank NTT. Menurutnya kerja sama ini telah terjalin sejak tahun 2019 silam.
“Kerjasama ini sudah berjalan tiga tahun, sejak 2019 lalu. Sudah sangat banyak yang Bank NTT fasilitasi untuk sosialisasi dan pendaftaran. Biayanya dikeluarkan oleh Bank NTT,” terangnya.
Melalui MoU beraama Bank NTT, ia berharap agar pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya produk UMKM binaan Bank NTT semakin meningkat. Karena saat ini sudah 500 Kekayaan Intelektual yang sudah dilindungi.
“Besar harapan kami, semakin hari orang semakin sadar babwa semua kekayaan intelektual itu harus dilindungi,” ungkapnya.
Khusus tenun ikat, terdapat dua bentuk perlindungan. Yaitu personal dan komunal. Perlindungan secara personal dilakukan, jika tenun ikat dibuat dengan kreasi dan motif sendiri.
“Kalau kreativitas sendiri itu masuk perlindungan hak cipta. Tetapi kalau milik leluhur jaman dahulu kala, maka karya itu masuk di komunal indikasi geografis,” terangnya.
“Dan sekarang ini sudah mendapat perlindungan indikasi geografis itu di Sikka dan Alor. Sementara di Sumba Timur, Ngada, dan Sabu itu masih dalam proses,” tandasnya. (*)