Warga Laporkan Mantan Kades dan Pj Kades Compang Cibal ke Polisi

Warga Laporkan Mantan Kades dan Pjs Desa Compang Cibal ke Polisi. (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Desa Compang Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT mendatangi Kantor Bupati, kantor DMPD, Inspektorat, Polres dan Kejaksaan Negeri Manggarai, Jumat 4 Maret 2022.

Kedatangan warga ke lima institusi negara itu adalah untuk melaporkan mantan Kepla Desa Compang Cibal, dan Penjabat Sementara (Pjs), terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp572.155.500,00 Juta, selama lima tahun terakhir.

Ketua AMPP Desa Compang Cibal Agustinus Ngompu S. Paju mengatakan, selama memimpin Desa Campang Cibal periode 2019/2022, Penjabat Sementara (Pjs) diduga melakukan korupsi, serta penggunaan Dana Desa (DD) Ta 2014/2019 yang dinilai tidak transparan.

Menurut Agustinus, pihaknya melaporkan mantan kades dan Pjs Desa Compang Cibal, berdasarkan data dukungan melalui SPJ, dengan modus markup, fiktif, dan penyalahgunaan wewenang dari Pjs, maupun mantan kades.

“Karena terkesan bikin proyek, tetapi mubazir. Misalkan proyek fiktif yang dilakukan dalam SPJ-nya adalah Jahe Merah. Tetapi, buktinya tidak ada di lapangan,” ujar Agustinus Kepada wartawan.

Selain mantan kades dan Pjs Desa Compang Cibal, Agustinus Paju menduga kuat ada keterlibatan staf desa dalam kasus dugaan korupsi itu, karena ada bukti tanda tangan setiap kuaitansi yang dikeluarkan.

“Kami katakan terlibat karena menurut bukti yang kami temukan melalui kuitansi- kuitansi, disitu begitu banyak tanda tangan dari perangkat desa, sehingga kami anggap itu mereka kerjasama,” tegasnya.

Ia berharap, dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. “Harapan kami kepada Bupati, DPMD, Inspektorat,Kejaksaan maupun kepolisian untuk segera di tindaklanjuti,” pungkasnya.

Berikut data dugaan korupsi di Desa Compang Cibal yang dilampirkan oleh warga dalam laporannya ke Polisi:

1. Mandeknya pembangunan rabat jalan dan TPT yang berlokasi di Kampung Keker, dengan volume 253 meter, Ta 2021, yang bersumber dari Dana Desa (DD), dengan total dana sebesar Rp152.496.500,00.

Dalam LPJ tahap 11 Ta 2021, pembangunan di Desa Compang Cibal sudah selesai seratus persen. Namun fakta dilapangan justru pekerjaan itu belum selesai hingga saat ini. Bahkan ada temuan sejumlah tindak pidana korupsi, menipulasi data laporan upah kerja berupa HOK. Pengerjaan rabatpun dinilai tidak sesuai speck.

2. Pemeliharaan jalan usaha tani, di Dusun Baewaek dengan pagu anggaran Rp49.400.240,00. Namun kegiatan itu ditemukan ada unsur dugaan korupsi, berupa memanipulasi data belanja bahan, dan pemotongan Harian Orang Kerja (HOK)

3. Pemberdayaan masyarakat berupa peningkatan produksi tanaman pangan (Alat produksi/pengelolaan /penggilingan). Jenis kegiatanya belanja bantuan bibit tanaman hewan/ ikan dengan pagu anggaran senilai Rp 98.000.000.

Kegiatan ini ditemukan adanya tindakan korupsi karena realisasi kegiatannya tidak ada, namun di LPJ KEUANGAN DESA TAHAP 1 T.A 2021,Ini kegiatan ada, dan total kerugian Rp 98.000.000,00.

4. Pengembangan Bata Merah dengan pagu anggaran Rp 25.000.000,00, suda dinyatakan 100% di dalam LPJ Tahap 1 T.A 2021 Desa Compang Cibal. Akan tetapi realita di lapangan tidak ada. Total kerugian mencapai Rp 25.000.000,00.

5. Penyediaan peralatan dan perlengkapan posyandu Rp 8.827.000,00. Suda 100% akan tetapi di lapangan tidak ada. Sumber data SPJ tahap 1 T.A 2021. Pengakuan Sekdes pada saat Musawara Desa dananya di alihkan untuk membayar pajak. Total Kerugian Rp 8.827.000,00.

BACA JUGA:  Hakim Perintahkan YSP Kembalikan Uang Anggota Arisan di Manggarai

6. Budidaya holtikultura bagi kelompok tani Wela Rana dengan pagu Rp28.000.000,00 sudah 100% di LPJ Tahap 1 T.A 2021 akan tetapi kegiatan tersebut terkesan mubasir dikarenakan tidak ada lanjutan dan hilang begitu saja. Total Kerugian Rp Rp 28.000.000,00.

7. Pengembangan jahe, jagung, dan pisang dengan pagu dana Rp 70.000.000,00. Suda dinyatakan 100% dalam LPJ Tahap 1 T.A 2021. Terkesan mubasir karena tidak ada hasil dan hilang begitu saja tanpa di ketahui masyarakat. Total kerugian Rp 70.000.000,00.

8.Peningkatan produksi peternakan (pengadaan ayam petelur dan anakan babi) pagu dana Rp145.744.000,00. Dinyatakan 100%, namun nyatanya mubasir, Menghabiskan dana desa tanpa guna.

Proyek itu tidak dilanjutkan, dan ayam petelur mati, karena tidak memberikan pakan .Dan di dalam proyek ini tidak ada transparan oleh Pemdes (Tanpa baliho pagu anggaran) T.A 2019/2020 . sumber data Laporan realisasi dana desa tahun anggaran 2020. Total Kerugian Rp 145.744.000,00.

9. RTLH 18 UNIT Pagu Dana Rp176.172.000 disini ada temuan tindakan pidana korupsi, karena laporan warga bahwa RTlH masih ada yang belum buat. Sumber data laporan realisasi dana desa tahun anggaran 2020 dinyatakan 100%.

10. Bantuan bahan pembangunan WC bagi massyarakat 26 unit dengan pagu dana Rp136..068.858,90 suda 100%. Akan tetapi masi ada yg belum buat (Saverius pance). Selain itu ada bantuan ternak babi TA 2019/2020 yang hingga kini ada yang belum terealisasi.

12. Pembangunan air bersih (Air minum Kampung Cibal) dengan pagu dana Rp 36.000.000,00 suda dinyatakan 100% dalam LPJ Tahap 1 T.A 2021. Nyatanya di Kampung Cibal tidak ada kegiatan tersebut dan Kampung Cibal hingga kini masih susah air. Total Kerugian Rp 36.000.000,00.

13. BumDes yang menghabiskan dana Rp 50.000.000,00 dinyatakan mubasir, karena usaha tersebut hanya untuk menghabiskan dana. Total Kerugian : Rp 50.000.000,00.

14. Perangkat desa mendapatkan bantuan, disini ditemukan ada perangkat desa mendapatkan bantuan itu pada musyawarah desa (Musdus Dusun Cibal RT 02 2020). Dan pemerintah desa memberikan alasan perangkat desa mendapatkaan bantuan itu sebagai contoh untuk masyarakat.

15. Ditemukan ketua BPD Desa Compang Cibal, Saverius Otan telah melakukan adanya tindakan korupsi dalam bentuk ikut terlibat mengelola bantuan berupa ternak babi pada tahun 2019.

16. Panggung di lapangan SDK Kawak dinyatakan mubasir atau mangkrak. Proyek tersebut mengakibatkan kerugian dana desa senilai kurang lebih Rp 70.000.000,00.

17. Pembangunan rabat jalan Dusun Cibal RT 01, ditemukan tindakan korupsi, dimana proyek tidak menggunakan papan baliho pagu dana. Masi ada masyarakat mengeluh tidak membayar HOK, dan ada laporan warga bahwa ada prangkat desa yang menjual semen proyek rabat tersebut. Prangkat Desa Ignasius Domor mengaku pada saat Musdus RT 01 2022 T.A 2019/2020.

18. Bantuan di era Kepala Desa Agustinus Haman belum jelas bahan bantuanya. Aparat desa, Lei Venansius Evan, justru mengaku pihaknya bekerka sesuai perintah bos, dan semua aparat desa setelah diklarifikasi tentang pembangunan dusun Cibal sebelumnya, mereka hanya menjawab “mohon maaf, kami keliru”. (*)