Diakuinya agar tanah tersebut dapat dicatat ke dalam aset daerah diperlukan tahapan-tahapan. Pemkot Kupang juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan terkait langkah ke depan seperti apa.
Menurutnya Wali Kota juga telah merencanakan relokasi beberapa kantor yang saat ini masih menyewa gedung di luar ke tempat tersebut. (PKP_ans)
Halaman





Tinggalkan Balasan