Kajati NTT, Dr. Yulianto, SH,MH dalam acara tersebut menjelaskan penyerahan sertifikat hari ini merupakan eksekusi atas putusan MA tanggal 22 Desember 2021 lalu.
“Dengan eksekusi ini tanah di depan Hotel Sasando tersebut secara resmi menjadi milik Pemkot Kupang,” tegasnya.
Ditambahkannya, saat lakukan penyidikan dulu nilai aset tanah tersebut Rp66 Miliar. Hari ini estimasi dari pada aprraisal nilai aset tanah itu sekitar Rp200-Rp300 Miliar.
Dia berharap tanah yang letaknya strategis itu dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat Kota Kupang.
Pada kesempatan yang sama Dr. Yulianto yang akan pindah tugas menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI itu berpamitan setelah kurang lebih 19 bulan bertugas di NTT. Rencananya besok akan bertolak ke Jakarta untuk serah terima jabatan.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE,M.Si, usai penyerahan tersebut menyampaikan Pemkot Kupang akan melakukan inventarisasi, kemudian mengecek administrasinya.





Tinggalkan Balasan