Kupang, KN – Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan (Hak Akses) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang dengan 3 Organisasi Perangkat Daerah, yaitu Dinas Sosial Kota Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, bertempat di Ruang Rapat Garuda Lantai 2 Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (15/2),
Acara disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, S.H., Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dr. I Wayan Ari Wijana S. Putra, M.Si. dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Bernadinus Mere, AP. M.Si. serta segenap Pimpinan Perangkat Daerah yang hadir.
Penandatanganan PKS pemanfaatan data kependudukan yang menandai pilot project penerapan Sistem Kebijakan Satu Data di lingkungan Pemkot Kupang tersebut, merupakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan Dinas PMPTSP Kota Kupang dalam hal verifikasi data pemohon pelayanan perizinan dan non perizinan yang ditandatangani oleh Kadis Dukcapil, Angela Tamo Inya S.IP, MM dan Kadis PMPTSP Kota Kupang, Ariance M. Baun S.E, M.Si.
Perjanjian kerja sama pemanfataan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan Dinas Sosial Kota Kupang dalam hal verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial ditandatangani oleh Kadis Dukcapil dengan Kadis Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape S.Sos.
Sedangkan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan BPBD Kota Kupang dalam hal pemutakhiran data penduduk terdampak bencana ditandatangani oleh Kadis Dukcapil Kota Kupang dan Kalak BPBD Kota Kupang, Ernest Soleman Ludji S.STP., M.SI.
Dalam sambutan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, SH., yang mewakili Wali Kota Kupang mengatakan bahwa data kependudukan merupakan data dasar yang berperan sangat penting dalam seluruh informasi pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaranan hingga pelaksanaan kegiatan yang menjadi urusan pemerintahan daerah dan tersebar pada tupoksi perangkat-perangkat daerahnya.
“Data kependudukan merupakan data yang sangat vital terhadap kepentingan pemerintah dan bersifat sensitif karena memiliki data pribadi individu-individu masyarakat. Harapnya melalui kerja sama ini masing-masing perangkat daerah dapat memanfaatkan secara bijak dan maksimal hak akses data kependudukanyang tercantum dalam perjanjian kerja sama,” pesannya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa perjanjian kerja sama dilaksanakan agar 3 perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan yang dikelola dan dikeluarkan Dukcapil sesuai kebutuhan berdasarkan urusan masing-masing OPD.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong perangkat daerah lainnya di lingkup pemerintah Kota Kupang khususnya yang melaksanakan pelayanan publik untuk segera menerapkan Sistem Kebijakan Satu Data atau One Data Policy dari Dinas Dukcapil Kota Kupang untuk memudahkan pelaksanakan fungsi pelayanan publik di OPD masing-masing.
Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya S.IP., M.M., dalam kesempatan menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa hanya data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Pemerintah telah menerapkan Sistem Kebijakan Satu Data yaitu data kependudukan menjadi satu-satunya data yang digunakan untuk pelayanan publik. Apa yang dilaksanakan hari ini merupakan awal upaya Pemkot dalam penerapannya sesuai yang diatur dalam Permendagri 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” jelasnya.
Lebih lanjut Angela mengatakan sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah, Dinas Dukcapil yang bertugas menangani urusan administrasi kependudukan, siap membantu perangkat daerah yang membutuhkan akses data kependudukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Drg. Retnowati, M.Kes., Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Dra. Balina Uli Oey, M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas D. Dagang, S.Sos., M.Si., Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo S.Sos., M.M., Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Pah Bessie Semuel Messakh, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Kota Kupang, Alfred A. Lakabela, S.Pd., M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si., Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Kupang, Johannes D. B. B. K. Assan, S.Kom., Camat Kelapa Lima, I Wayan Astawa S.Sos., M.M., Camat Kota Raja, Mohamad Adriyanto Abdul Jalil S.H., M.M.., Camat Oebobo, Paulus Kajo Werang S.E., dan Camat Maulafa, Matheos da Costa S.Sos., M.Si. (PKP_jrd/val)