Diduga Korupsi Dana Desa, Warga Lapor Kades Paralando ke Jaksa

Salah satu pekerjaan Dana Desa Paralando yang mubazir alias tidak tuntas (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Warga Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo, Rabu 9 Februari 2022 siang.

Mereka datang untuk menyerahkan dokumen laporan tertulis terkait dugaan praktek korupsi yang dilakukan Kepala Desa Lemen Agustinus, selama menjabat dua periode di Desa Paralando.

Dalam surat laporan, mereka menjelaskan sejumlah kejanggalan yang dulakukan Kepala Desa Paralando, dimana sejak tahun 2011 lalu, Agustinus diduga menyalahgunakan dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP).

Dana PPIP itu seharusnya dimanfaatkan untuk perluas jaringan air minum bersih di RT Kampung Baru, Dusun Nanga Nae, dengan pagu anggaran sebesar Rp250 Juta. Namun justru Kades Agustinus diduga menyalahgunakan anggaran itu.

“Karena hingga saat ini, air belum juga dinikmati warga. Bahkan empat tugu kran air yang sudah dibahas dalam musyawarah desa tidak dibuat sama sekali,” demikian bunyi laporan surat warga kepada Cabjari Manggarai di Reo.

Selain itu, menurut mereka pengerjaan proyek air minum diduga telah melewati jangka waktu, dimana proyek itu harusnya diselesaikan selama 120 hari kalender, namun ternyata molor hingga tujuh bulan. Tenaga Pengelola Kegiatan (TPK) pun diambil dari aparat desa setempat, sehingga pengerjaannya pun amburadul.

Dalam laporannya, warga juga menyertakan dugaan korupsi lain yang dilakukan Kades Agustinus. Diantaranya, program pembagian bak air untuk warga RT Kampung Baru dan RT Nanga Nae, yang dibuat Pemdes Paralando, tetapi tidak dimanfaatkan sama sekali.

Berikut dugaan korupsi lain yang dilakukan Kades Agustinus:

1. Permintaan Hari Orang Kerja (HOK) yang semula Rp30.000 malah yang direalisasi hanya Rp20.000. Bahkan ada dugaan laporan fiktif dan pemalsuan tanda tangan.

2. Diduga ada praktek korupsi dalam proyek pengerjaan fisik Desa Paralando, yakni pembuatan tanggul di Dusun Nanga Nae tahun 2016 lalu dengan pagu anggaran sebesar Rp459 Juta bersumber dari Dana Desa (DD). Tanggul tersebut diduga dibuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Modus korupsi pengerjaan proyek itu terlihat saat pemerintah Desa Paralando secara sengaja memerintahkan para pekerja mengambil pasir laut dan batu karang untuk membuat tanggul yang volume pengerjaanya tidak mencapai target.

Karena volume pengerjaannya 250 meter, tetapi yang dibuat tidak sampai. Begitu pun dengan RAB, di mana materialnya harus diambil dari Ibu Kota Kecamatan Reok bukan ambil pasir laut dan batu karang. Sehingga diduga Kades mengambil keuntungan material yang tertuang dalam RAB.

3. Pengerjaan tanggul di Dusun Piso tahun 2017 selama dua tahap. Tahap awal dengan volume 188 lari, sedangkan tahap kedua volume hanya 75 meter lari. Pengerjaan itu dibuat dengan menggunakan pasir laut, padahal pagu anggarannya mencapai Rp459 Juta bersumber dari DD.

Pengerjaan tanggul diduga sama sekali tidak sesuai dengan RAB, sebab material yang tertuang dalam RAB jauh berbeda dengan material yang digunakan pada saat pengerjaan. Tak hanya itu, pengerjaan tanggul di Dusun Langkas juga diduga sarat korupsi.

3. Pembangunan rumah swadaya sebanyak 10 unit per tahun dengan anggaran Rp 15 Juta per penerima manfaat. Tetapi dalam pengadaan bahan untuk rumah swadaya tersebut tidak sampai Rp15 Juta. Bahkan ada penerima yang tidak dapat.

Dalam bantuan rumah swadaya itu diduga ada perangkat desa yang juga dapat hingga berkali-kali. Beberapa bantuan lain pun juga diduga dibagi ke perangkat desa.

4. Program perluasan jaringan air minum milik proyek PPIP di Dusun Piso, Langkas dan Ojang. Program tersebut tidak terlaksana dengan baik. Sambungan pipa tidak sampai ke sasaran dan sekarang sudah terlihat rusak. Kades juga diduga secara sengaja memotong jalur utama aliran air demi kepentingan dirinya dan keluarga.

5. Proyek Pamsimas pembangunan bak air yang dikelola oleh Desa Paralando pun tidak terealisasi dengan baik. Selain itu pembangunan drainase di Dusun Piso yang tidak ada asas manfaatnya, karena sumber airnya tidak ada.

BACA JUGA:  DPRD Manggarai Soroti Buruknya Pelayanan Puskesmas Wae Codi

6. Pembangunan Polindes di Dusun Piso dengan anggaran Rp121 Juta. Pembangunan itu terkesan dibuat asal jadi. Anggarannya diduga sengaja dihematkan, mulai dari pembelanjaan material sampai pada pengerjaan fisik.

7. Pengelolaan BUMDes terutama pada dana operasional sebesar Rp75 Juta yang tidak jelas, serta pengerjaan rabat beton di Desa Paralando tidak sesuai volume. Volume pengerjaanya kurang lebih 150 meter. Tetapi yang dibuat tidak sampai 150 meter. Ada dana perbaikan tapi tak dibuat.

8. Dugaan korupsi pembangunan jalan tani dari Dusun Langkas menuju Desa Toe dengan pagu Dana Desa sebesar Rp483 Juta tetapi yang dibuat hanya sekitar 2 kilometer.

9. Dana olahraga dan bencana alam yang nyaris tidak pernah dirasakan warga. Bahkan ada beberapa dana yang dipakai oleh pihak desa diduga tidak ada pertanggung jawaban kepada masyarakat saat musyawarah.

10. Ada dugaan nepotisme di Desa Paralando, diantaranya Kades dan Sekretarisnya diduga sewenang-wenang menggantikan kader Posyandu dengan keluarganya.

Sebelumnya, warga sudah melaporkan dugaan korupsi itu ke Badan Pengawas Desa (BPD) dan pihak Desa, namun laporan itu tidak ditindaklanjuti, sehingga belum menemui titik solusinya. Kades malah berdalih dan menyerahkan kasus itu kepada bendahara desa.

Dengan demikian mereka berharap agar dugaan korupsi yang dilakukan Kades Agustinus segera ditelusuru oleh Cabjari Manggarai, karena anggaran desa yang bersumber dari APBN harus dikawal sehingga dapat disalurkan secara efektif.

Warga juga membuat tembusan ke Kejagung RI, Kejati NTT, Kejari Manggarai di Ruteng, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Desa dan Kementerian Kelautan.

Menaggapi laporan masyarakat, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai, Riko Budiman mengatakan, laporan masyarakat masih bersifat dugaan, sehingga pihaknya masih mencari bukti, fakta dan keterangan lain untuk mendukung laporan warga.

“Ini masih dugaan. Kami belum bisa mengambil sikap lebih sebelum turun langsung lapangan untuk mencek buktinya. Pada dasarnya Jaksa tidak boleh menolak laporan. Semua laporan kami terima dan untuk membuktikan itu kami akan mendalaminya,” kata Riko.

Menurutnya, dugaan korupsi pengerjaan fisik Desa Paralando yang dilaporkan warga harus membutuhkan ahli dan teknisi untuk membuktikannya. “Nanti kita cek dulu kesana. Setelah itu datangkan ahli. Dari keterangan ahli kita bisa panggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab soal ini,” jelas Riko.

Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumba Timur itu mengaku, kasus dugaan korupsi Kades Paralando sudah sampai di Kejari Manggarai.

“Kasus ini awalnya sudah di Kejari. Nanti kita ikuti saja prosesnya bersama pengacara Kades, dan kalau diminta untuk menangani kasus ini kami siap. Tetapi kalau masih ditangani oleh Kejari sendiri berarti kita tinggal suport data saja ke mereka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaa Negeri (Kejari) Manggarai, agar kasus dugaan korupsi di Desa Paralando dapat ditangani oleh Kejari Cabang Manggarai.

“Kami bisa tangani, tetapi harus kordinasi dulu dengan Kejari karena Paralando itu kan masih wilayah hukum Cabjari Manggarai di Reo,” ungkapnya.

Sementara Kades Paralando, Lemen Agustinus, membantah semua laopran warga desa, terkait dugaan korupsi yang dilakukan. Karena ia berdalih bahwa semua pengerjaan fisik Desa Paralando yang bersumber dari DD, ADD, APBDes, Silpa maupun PPIP sudah dikerjakan secara jelas dan tuntas.

Ia menjaskan, pihaknya sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai terkait semua program dan hasilnya sudah ditindaklanjuti secara baik dan bertanggungjawab.

“Kami sudah diperiksa oleh Inspektorat, bahkan tiap tahap pembangunan dan temuan kerugian negaranya saya sudah ganti,” jelasnya.

“Terus mana yang masih kurang menurut warga. Mereka punya dasar hukum apa lapor saya ke Jaksa. Semua pembangunan di Paralando transparan dan tak ada yang ditutupi,” jelasnya menambahkan. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS