Ruteng, KN – Rofinus Halut, seorang buruh di salah satu perusahan swasta Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, diberhentikan sepihak tanpa pesangaon atau gaji dari pihak perusahan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Koperasi Usaha dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Anselmus Aswal yang dikonfirmasi media mengatakan tidak tahu terkait masalah pemecatan Rofinus Halut.

Dia menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui inti persoalan dari pemecatan Rofinus, karena ada bidang teknis yang menangani persoalan tersbut.

“Mengapa langsung dengan saya ka, saya kan tidak tahu mereka sudah kerja sampai dimana. Mereka belum sampaikan laporan kinerja mereka,” ujar Aswal kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 26 Juli 2021.

Padahal, persoalan tersebut sudah dilakukan mediasi tiga kali di aula kantor DPMKUT Manggarai pada Kamis 22 Juli lalu, yang dipimpin langsung oleh Adrianus Jeku, S.Ap, didampingi Kasi Advokasi, Patric Pu’ung, SH.

Meski demikian, Aswal tetap membantah bahawa dirinya sama sekali tidak mengetahui tekait persoalan PHK yang dilakukan pihak perusahan swasta di Kota Ruteng terhadap Rofinus Halut.