“Poin selanjutnya berkordinasi dengan RS Polri Kramat jati terkait dengan permohonan autopsi ulang kedua jenazah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Astrid dan Lael telah menjadi atensi serius dari masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya Kota Kupang.

Masyarakat yang tergabung dalam aliansipun sudah melakukan aksi damai di Mabes Polda NTT, untuk mencari keadilan, karena mereka menilai Polda NTT lamban dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Hingga kini, kasus pembunuhan yang menewaskan dua nyawa itu, Polda NTT hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Berkas perkara tersangka, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Namun, jaksa peneliti berkas mengembalikan berkas tersangka ke pihak penyidik Polda NTT, untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT. (*)