Wawali berharap PMI Kota Kupang dapat menggunakan metode pendekatan keluarga atau dari rumah ke rumah untuk mendata anak di bawah umur 15 tahun. Data yang diperlukan yaitu nama, umur, dan alamat domisili. Pendataan juga bisa dilakukan menggunakan Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Untuk itu, seluruh anak yang baru dilahirkan harus segera mempunyai akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kemudian setelah umur 17 tahun, KIA dapat dialihkan menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
Wawali yang juga berprofesi sebagai dokter itu menambahkan, pembekalan ini sekaligus pelatihan bagi relawan PMI dalam melakukan teknik pemberian vaksinasi/imunisasi polio. Dia juga berharap dalam dua minggu mendatang vaksinasi covid-19 di Kota Kupang untuk dosis pertama bisa mencapai 90% dan dosis kedua mencapai 70%.
 
Kepala Markas PMI Kota Kupang, Yuliana Manuhutu menjelaskan kegiatan pembekalan baseline survey program kesiapsiagaan polio di Kota Kupang ini akan berlangsung selama dua hari sejak 4-5 Januari 2022.